JAKARTA, Jitu News - Memasukii Apriil 2023, pengusaha kena pajak (PKP) perlu mulaii menyiiapkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPN Maret 2023. Masa iinii merupakan masa pajak terakhiir untuk melakukan penyesuaiian atas penghiitungan kembalii pajak masukan pada 2022.
Ketentuan tersebut diiatur dalam beleiid Menterii Keuangan terbaru mengenaii pedoman pengkrediitan pajak masukan (PM) bagii pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terutang pajak dan tiidak terutang pajak. Peraturan baru yang diimaksud adalah PMK 186/2022.
Pasal 8 ayat (3) PMK 186/2022 diiatur besarnya penyesuaiian jumlah pajak masukan yang dapat diikrediitkan diiperhiitungkan pada suatu masa pajak paliing lambat masa pajak ketiiga tahun diilakukan penghiitungan kembalii. Secara umum, batas akhiir yang diimaksud adalah SPT Masa PPN pada Maret.
Lalu, apa iitu penghiitungan kembalii pajak masukan? Dalam hal sepertii apa pengusaha kena pajak perlu menghiitung kembalii pajak masukan yang dapat diikrediitkan dan bagaiimana caranya?
Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam epiisode Ada Apa Dengan Pajak bersama iicad Academy Braiin Speciialiist at Jitunews Academy, secara eksklusiif hanya dii YouTube Channel Jitunews iindonesiia pada liink beriikut:
Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak, iinformasii terbaru perpajakan dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. (sap)
