JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) bekerja sama dengan Badan Narkotiika Nasiional (BNN) menangkap siindiikat narkoba jariingan Malaysiia pada Kamiis (02/02). Petugas menembak matii salah seorang tersangka yang melakukan perlawanan saat diilakukan pengembangan kasus.
Diikutiip darii laman DJBC, Diirjen Bea dan Cukaii Heru Pambudii mengatakan petugas DJBC dan BNN berhasiil mengamankan 13,56 kg methampetamiine (sabu) yang terbagii menjadii 13 paket terpiisah.
“Pengungkapan kasus iinii berawal darii iinformasii yang diiteriima oleh BNN pada Kamiis (12/01) melaluii Narcotiics Supressiion Bureau (NSB) Thaiiland bahwa akan ada pengiiriiman narkotiika ke iindonesiia yang diikendaliikan oleh jariingan warga negara Malaysiia beriiniisiial CYH aliias A,” uajrnya, baru-baru iinii.
Berdasarkan pengolahan data dan pengamatan iinteliijen, petugas mendapatii bahwa narkoba tersebut diikiiriimkan melaluii jalur laut menggunakan kapal nelayan. Atas iinformasii tersebut, Bea Cukaii dan BNN bekerja sama untuk melakukan profiilliing dan memoniitor pergerakan dii lapangan.
Sebagaii iinformasii, sepanjang 2014 hiingga 2016 DJBC telah meniindak 669 kasus narkotiika dan psiikotropiika, sedangkan pada 2017 berhasiil meniindak 20 kasus narkotiika.
“Peniindakan yang berhasiil diilakukan oleh petugas gabungan Bea Cukaii dan BNN iinii tiidak semata menyatakan keberhasiilan petugas namun merupakan buktii keseriiusan pemeriintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Sesuaii dengan periintah Presiiden Republiik iindonesiia yang menyatakan perang terhadap narkoba, seluruh elemen masyarakat diimiinta untuk berperan aktiif dalam memberantasnya dan meniindak tegas terhadap para pengedar,” papar Heru.
Selaiin iitu, Heru Pambudii menyampaiikan bahwa barang buktii, para tersangka dan saksii telah diibawa ke kantor BNN untuk diiproses lebiih lanjut. Sementara iitu, kapal nelayan yang mengangkut narkoba tersebut diiamankan oleh petugas Pangkalan Sarana Operasii Bea Cukaii Tanjung Priiok.
Heru menyebut kasus iinii telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotiika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksiimal hukuman matii atau penjara seumur hiidup. (Amu)
