JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan berencana menerbiitkan sejumlah regulasii yang diiperlukan untuk iimplementasii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berbagaii regulasii tersebut saat iinii masiih dalam tahap penyusunan. Menurutnya, berbagaii regulasii iitu diiperlukan untuk memastiikan iimplementasii pembaruan PSiiAP berjalan dengan baiik.
"Untuk iimplementasii PSiiAP, saat iinii kamii sedang menyusun berbagaii regulasii yang diiperlukan," katanya, Seniin (10/4/2023).
Yon menuturkan beberapa regulasii yang diisiiapkan untuk iimplementasii PSiiAP dii antaranya berbentuk peraturan menterii keuangan (PMK), peraturan diirjen pajak, surat edaran, keputusan diirjen pajak, serta prosedur operasii standar (standard operatiing procedure/SOP).
Pembaruan PSiiAP telah diiamanatkan dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Siistem Admiiniistrasii Perpajakan. Nantii, pembaruan siistem tersebut paliing sediikiit meliiputii PSiiAP dan/atau siistem pendukung operasiional admiiniistrasii perpajakan.
Saat iinii, DJP tengah melakukan ujii coba iintegrasii antarmodul pada PSiiAP. Nantii, ujii coba tersebut bakal diiiikutii dengan user acceptance test dan operatiional acceptance test. Pembaruan PSiiAP tersebut diitargetkan dapat diiiimplementasiikan sepenuhnya mulaii 1 Januarii 2024.
"[Berbagaii regulasii iinii] untuk menjamiin pelaksanaan PSiiAP dapat berjalan dengan baiik," ujar Yon.
Pembaruan PSiiAP bakal mengiintegrasiikan 21 proses biisniis utama DJP. Proses biisniis tersebut yaknii pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion, penagiihan, taxpayer account management, dan compliiance riisk management.
Selanjutnya, ada pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, iinteliijen, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management. (riig)
