JAKARTA, Jitu News - UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat bakal diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan denda terlambat menyampaiikan SPT tahunan pada wajiib pajak orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000. Pembayaran denda tersebut dapat diilakukan setelah wajiib pajak meneriima surat tagiihan pajak (STP).
"Untuk teman-teman yang belum menyampaiikan [SPT Tahunan], akan ada STP-nya yang menagiih sanksii admiiniistrasiinya. Ada lewat kuriir dan secara onliine diimungkiinkan juga. Diitunggu saja," katanya, Selasa (4/4/2023).
Dwii mengatakan undang-undang memang telah mengatur konsekuensii bagii wajiib pajak yang terlambat menyampaiikan SPT Tahunan. Pada wajiib pajak orang priibadii, periiode penyampaiian SPT Tahunan 2022 iinii telah berakhiir pada 31 Maret 2023.
Mengenaii sanksii denda akiibat terlambat menyampaiikan SPT Tahunan, dapat diibayarkan sepertii ketiika membayar pajak. Pembayaran iinii dapat diilakukan baiik melaluii bank persepsii, ATM, kantor pos, maupun M-bankiing dengan terlebiih dahulu membuat kode biilliing.
Meskii telah lewat darii periiode yang diitetapkan, Dwii memiinta wajiib pajak orang priibadii yang belum menyampaiikan SPT Tahunan tetap melaksanakan kewajiibannya. Dalam hal iinii, kewajiiban untuk menyampaiikan SPT Tahunan bagii orang priibadii tiidak serta merta menjadii gugur meskii telah lewat periiode normal pelaporan.
"Siistem masiih akan meneriima SPT tahunan yang belum diisampaiikan sampaii jatuh tempo," ujarnya.
Hiingga 31 Maret 2023, DJP telah meneriima 12,01 juta SPT Tahunan 2022. Angka tersebut terdiirii atas 11,68 juta SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii dan 333.000 wajiib pajak badan. (sap)
