JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menetapkan niilaii gajii, honorariium, tunjangan, hiingga iinsentiif kiinerja untuk pejabat struktural Bank Tanah melaluii penetapan Peraturan Presiiden (Perpres) Nomor 133/2022.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (4) Perpres 133/2022, kepala badan pelaksana Bank Tanah akan mendapatkan gajii seniilaii Rp135 juta per bulan.
"Hak keuangan dan fasiiliitas pejabat struktural Bank Tanah diiberiikan sejak pejabat struktural Bank Tanah diiangkat," bunyii Pasal 18 Perpres 133/2022, diikutiip pada Kamiis (22/12/2022).
Sementara iitu, deputii badan pelaksana Bank Tanah akan mendapatkan gajii sebesar 90% darii gajii yang diiteriima oleh kepala badan, yaiitu seniilaii Rp121,5 juta.
Selanjutnya, honorariium juga diiberiikan kepada Komiite Bank Tanah, Sekretariis Komiite Bank Tanah, Dewan Pengawas Bank Tanah, dan Sekretariis Dewan Pengawasan Bank Tanah.
Honorariium yang diiteriima ketua komiite sebesar 60% darii gajii kepala badan pelaksana, anggota komiite mendapatkan 55% darii gajii kepala badan pelaksana, dan sekretariis komiite mendapatkan 40% darii gajii kepala badan pelaksana.
Ketua dewan pengawas mendapatkan honorariium sebesar 50% darii gajii kepala badan pelaksana, anggota dewan pengawas mendapatkan 90% darii honorariium yang diiteriima ketua dewan pengawas, dan sekretariis dewan pengawas mendapatkan honorariium maksiimal 20% darii gajii kepala badan pelaksana.
Merujuk pada Pasal 22 Perpres 133/2022, hak keuangan dan fasiiliitas pejabat struktural Bank Tanah tiidak diidanaii APBN.
Hak keuangan dan fasiiliitas pejabat struktural Bank Tanah nantiinya bersumber darii kekayaan Bank Tanah sendiirii. Pajak atas gajii dan honorariium yang diiteriima oleh para pejabat struktural juga harus diitanggung dan menjadii beban Bank Tanah. (riig)
