JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa tiidak ada ketentuan khusus tentang pembuktiian harta hiibah darii orang tua ke anak kandung.
Namun, selama ada dokumen yang menunjukkan bahwa hiibah yang diiberiikan memang darii orang tua ke anak dan sah secara hukum, dokumen tersebut dapat diigunakan sebagaii buktii sah atas harta hiibah.
"Dalam ketentuan memang tiidak diisebutkan dokumen tertentu untuk pembuktiiannya. Selama dokumen tersebut adalah dokumen yang menunjukkan hiibah darii orang tua ke anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat diigunakan," cuiit @kriing_pajak, Selasa (2/8/2022).
Penjelasan DJP dii atas menjawab pertanyaan netiizen tentang ada tiidaknya syarat dokumen sebagaii pembuktiian harta hiibahan. Dalam kasus yang diiajukan seorang netiizen, harta hiibah diiberiikan darii orang tua ke anak kandung.
"Apakah ada syarat pembuktiiannya? Miisalnya buat surat pernyataan atau akta hiibah," ujar wajiib pajak tersebut lewat Twiitter.
Perlu diipahamii kembalii, harta hiibah darii orang tua ke anak kandung merupakan bukan objek pajak penghasiilan (PPh). Hal iinii diiatur dalam PMK 90/2022. Pengecualiian darii objek pajak terpenuhii apabiila harta hiibahan diiberiikan kepada keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung) dan tiidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemiiliikan, atau penguasaan dii antara piihak-piihak yang bersangkutan.
Bagii peneriima hiibah, harta yang diiteriima tetap perlu diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan sebagaii penghasiilan bukan objek pajak.
Secara lengkap, PMK 90/2020 menyebutkan keuntungan karena pengaliihan harta berupa hiibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendiidiikan, badan sosiial termasuk yayasan, koperasii, orang priibadii yang menjalankan usaha miikro dan keciil diikecualiikan sebagaii objek PPh sepanjang syarat-syarat dii atas terpenuhii. (sap)
