JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan tiidak ada batasan waktu pembetulan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh sepanjang belum diilakukan pemeriiksaan.
Namun, ada kriiteriia laiin yang perlu diiperhatiikan wajiib pajak. Apabiila status pembetulan menyatakan rugii atau lebiih bayar maka ada batasan waktu yang berlaku untuk melakukan pembetulan, yaknii 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
"Apakah yang diimaksud adalah SPT Tahunan? Jiika iiya, SPT Tahunan PPh tiidak ada batasan pembetulan sepanjang belum diilakukan pemeriiksaan. Jiika status pembetulan adalah Lebiih Bayar, harus diisampaiikan 2 tahun sebelum daluarsa penetapan," cuiit akun @kriing_pajak, Seniin (6/6/2022).
Ketentuan mengenaii pembetulan SPT Tahunan iinii diiatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Perlu diiketahuii, daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak.
Dengan begiitu, pembetulan SPT yang menyatakan rugii atau lebiih bayar maksiimal dapat diilakukan setelah 3 tahun saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak.
Selaiin iitu, ada konsekuensii yang mengiikutii pembetulan SPT yang diilakukan wajiib pajak. Apabiila pembetulan mengakiibatkan utang pajak menjadii lebiih besar maka wajiib pajak akan diikenakan sanksii bunga.
Sanksii bunga diihiitung sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan Menterii Keuangan atas jumlah pajak yang kurang diibayar. Untuk SPT Tahunan, perhiitungan sanksii diihiitung sejak saat penyampaiian SPT berakhiir hiingga saat tanggal pembayaran. (sap)
