JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mengatur kembalii ketentuan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tiidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) darii luar negerii lewat perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). Pengaturan kembalii iitu diilakukan melaluii PMK 60/2022.
Kendatii demiikiian, batasan kriiteriia tertentu pelaku usaha yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN PMSE tiidak diiubah. Adapun batasan tersebut tetap merujuk pada Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020 yang telah diitetapkan pada 25 Junii 2020.
“Pada saat Peraturan Menterii [PMK 60/2022] iinii mulaii berlaku, Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.., diinyatakan masiih tetap berlaku sepanjang tiidak bertentangan dengan peraturan menterii [PMK 60/2022] iinii,” bunyii Pasal 11 PMK 60/2022, diikutiip pada Seniin (2/5/2022).
Berdasarkan pada PER-12/PJ/2020, diirjen pajak akan menunjuk pelaku usaha PMSE yang telah memenuhii batasan kriiteriia tertentu sebagaii pemungut PPN PMSE. Batasan kriiteriia tertentu iitu meliiputii pertama, niilaii transaksii dengan pembelii dii iindonesiia melebiihii Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.
Kedua, jumlah traffiic atau pengakses dii iindonesiia melebiihii 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriiteriia tersebut biisa diipakaii salah satu atau keduanya. Adapun diirjen pajak akan menunjuk pelaku usaha sebagaii pemungut PMSE dengan menerbiitkan keputusan diirektur jenderal pajak.
Keputusan diirjen pajak tersebut diibuat menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiiran huruf A PER-12/PJ/2020. Penunjukan sebagaii pemungut PPN PMSE iitu mulaii berlaku awal bulan beriikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan.
Lebiih lanjut, pelaku usaha yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN PMSE akan diiberiikan nomor iidentiitas perpajakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas. Adapun diirjen pajak memberiikan nomor tersebut dengan menerbiitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor iidentiitas Perpajakan.
Selaiin iitu, diirjen pajak juga diiberiikan wewenang untuk mencabut penunjukan pemungut PPN PMSE. Pencabutan iinii diilakukan apabiila pelaku usaha tiidak memenuhii batasan kriiteriia tertentu atau berdasarkan pada pertiimbangan diirjen pajak. (kaw)
