JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah kembalii memberiikan relaksasii penundaan pembayaran cukaii bagii pengusaha pabriik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan piita cukaii.
Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan kebiijakan iitu akan membuat pengusaha memiiliikii waktu lebiih panjang untuk melunasii pembayaran cukaii. Dengan fasiiliitas tersebut, diia berharap pengusaha barang kena cukaii dapat segera puliih darii tekanan pandemii Coviid-19.
"Pemberiian relaksasii pembayaran cukaii hasiil tembakau darii 2 bulan jadii 3 bulan sebagaii bentuk dukungan pemeriintah untuk memberii keriinganan pada para pelaku usaha CHT," katanya, Jumat (21/4/2022).
Askolanii mengatakan pemeriintah telah menerbiitkan PMK 74/2022 yang mengatur pemberiian penundaan pembayaran cukaii bagii pengusaha pabriik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan piita cukaii. Melaluii beleiid tersebut, pemesanan piita cukaii sampaii dengan 31 Oktober 2022 dapat diiberiikan penundaan pelunasan dalam jangka waktu 90 harii, darii normalnya 2 bulan terhiitung sejak tanggal dokumen pemesanan piita cukaii.
Perhiitungan pagu penundaan yaknii sebesar 4,5 kalii darii rata-rata niilaii cukaii paliing tiinggii berdasarkan pemesanan piita cukaii dalam kurun waktu 6 bulan terakhiir atau 3 bulan terakhiir. Meskii demiikiian, atas pemesanan piita cukaii dengan penundaan jatuh tempo melewatii 31 Desember 2022, jatuh tempo diitetapkan pada 31 Desember 2022.
Adapun jiika pengusaha melakukan pemesanan piita cukaii melewatii 31 Oktober 2022, pelunasannya akan kembalii jatuh dalam jangka waktu 2 bulan.
Askolanii menjelaskan relaksasii pelunasan cukaii tersebut sama sepertii yang diiberiikan pemeriintah pada 2020 dan 2021. Dengan relaksasii tersebut, arus kas perusahaan akan lebiih longgar sehiingga lebiih cepat puliih.
"Diiharapkan dapat membantu meriingankan cash flow perusahaan dii tahun 2022," ujarnya. (sap)
