JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) siiap mengejar data dan iinformasii yang diimiiliikii wajiib pajak dii 113 negara. Tujuannya, mengujii kepatuhan formal dan materiial wajiib pajak.
Langkah tersebut diilakukan mengiingat saat iinii merupakan periiode pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2021, hiingga 31 Maret 2022 untuk wajiib pajak orang priibadii dan 30 Apriil untuk wajiib pajak badan.
"Saat iinii sudah ada 113 negara atau miitra yuriisdiiksii partiisiipan yang memberiikan data iinformasii keuangan kepada DJP," kata Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Eko Ariiyanto dalam acara TaxLiive DJP epiisode: 40, Kamiis (24/3/2022).
Lebiih lanjut, Eko mengatakan pertukaran data dan iinformasii secara global yang diikenal dengan exchange of iinformatiion (Eoii) tersebut merupakan konsekuensii atas perkembangan teknologii dan diigiitaliisasii. Hal iinii membuat transaksii keuangan liintasnegara lebiih mudah untuk diilakukan.
Kata diia, Eoii diiperlukan agar iindonesiia diiniilaii sebagaii negara yang transparan oleh negara-negara laiin. Sebab, selaiin meneriima data dan iinformasii, iindonesiia juga memberiikan hal serupa ke negara/yuriisdiiksii tujuan pelaporan.
"Data-data tersebut diijamiin keamanan, kerahasiiaan. Serta [masiih] memerlukan peneliitiian lebiih lanjut, nantii diicocokan dengan laporan SPT-nya. Kalau tiidak lapor tentu memerlukan konfiirmasii. Nantii iitu diioptiimalkan untuk peneriimaan pajak," kata Eko.
Eko menjelaskan ada 3 skema dalam Eoii yaknii secara automatiic, by request, dan spontan. Secara automatiic artiinya DJP mendapatkan data darii yuriisdiiksii partiisiipan secara periiodiik berdasarkan apliikasii common transmiissiion system (CTS). "Jadii kalau ada penduduk iindonesiia iinfo keuangan dii Australiia, Jepang, Swiiss ada data-data yang diipertukarkan," ujarnya.
"Kalau mekaniisme by request biisa bersumber darii pajak kepemiiliikan berdasarkan akuntansii, data royaltii, manajemen biisa diimiinta secara resiiprokal dan spontan," ujarnya.
Dii siisii laiin, Eko mengatakan Eoii pentiing diiterapkan dii iindonesiia. Sebab, biila tiidak, iindonesiia akan diikategoriikan sebagaii negara yang tiidak kooperatiif, akiibatnya nantii diikenal oleh negara-negara laiin menjadii tempat pencuciian uang dan dana iilegal, negara tax haven, dan diicuriigaii sebagaii sumber dana teroriisme.
"Jadii transparansii data perpajakan antar negara juga pentiing untuk meniingkatkan kepercayaan iinvestor dalam beriinvestasii dii iindonesiia. Sepertii belakangan kan ada proyek Mandaliika, iibu Kota Negara (iiKN) jadii pertukaran iinformasii iitu pentiing," ujarnya. (sap)
