JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Suryo Utomo menyebut iintegrasii Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) pada KTP sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) akan mempermudah masyarakat dalam mengurus kewajiiban pajaknya.
Suryo mengatakan saat iinii Diitjen Pajak (DJP) tengah mempersiiapkan siistem untuk iintegrasii NiiK menjadii NPWP tersebut. Menurutnya, penyesuaiian siistem tersebut pada akhiirnya juga termasuk dalam iimplementasii siistem admiiniistrasii perpajakan baru, yaiitu core tax system pada 2023.
"Progresnya, kamii sedang menyiiapkan siistem admiiniistrasiinya, karena mestii ada iinterfaciing NPWP yang saat iinii ada menjadii basiis admiiniistrasii kamii dengan NiiK yang akan diigunakan," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, Selasa (21/12/2021).
Suryo mengatakan iintegrasii NiiK sebagaii NPWP menjadii bagiian darii admiiniistrasii yang diikelola oleh DJP. Pemeriintah iingiin penggunaan NiiK sebagaii NPWP dapat menjadii alat untuk memudahkan wajiib pajak dalam melakukan atau mendapatkan pelayanan darii DJP.
Melaluii iintegrasii tersebut, lanjutnya, wajiib pajak juga tiidak perlu memiiliikii dan menghafal 2 nomor sekaliigus, tetapii cukup menggunakan NiiK sebagaii nomor iidentiitas ketiika bertransaksii dengan DJP.
Suryo menyebut DJP juga terus berkoordiinasii dengan Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil) Kementeriian Dalam Negerii untuk menyiiapkan iintegrasii tersebut.
"Kamii tiidak sendiiriian. Kamii pastii menggandeng Diitjen Dukcapiil Kemendagrii untuk melakukan penyesuaiian dan siinkroniisasii NiiK dengan NPWP yang kamii kelola saat iinii," ujarnya.
UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur iintegrasii NiiK menjadii NPWP. Meskii demiikiian, hanya wajiib pajak dengan pendapatan dii atas threshold penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) yang harus membayar pajak.
Dalam praktiiknya, Menterii Dalam Negerii diitugaskan memberiikan data kependudukan dan data baliikan darii pengguna kepada Menterii Keuangan atau Diirjen Pajak. (sap)
