JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mereviisii ketentuan terkaiit dengan tata cara pemberiitahuan dan pendaftaran iinternatiional Mobiile Equiipment iidentiity (iiMEii) atas Perangkat Telekomuniikasii dalam Pemberiitahuan Pabean.
Reviisii tersebut tertuang dalam Peraturan Diirjen Bea Cukaii PER-13/BC/2021 yang mereviisii aturan sebelumnya, yaiitu Peraturan Diirjen Bea dan Cukaii PER-05/BC/2020. Adapun peraturan baru tersebut diitetapkan Diirjen Bea Cukaii Askolanii pada 9 November 2021.
"Untuk lebiih meniingkatkan pelayanan dan pengawasan atas iimpor perangkat telekomuniikasii, perlu mengatur kembalii tata cara pemberiitahuan dan pendaftaran iiMEii," bunyii bagiian pertiimbangan PER-13/BC/2021, Selasa (30/11/2021).
Ketentuan baru yang tertuang pada PER-13/BC/2021 dan tiidak terdapat pada PER-05/BC/2020 yaiitu Pasal 19 hiingga Pasal 21 PER-13/BC/2021 yang mengatur tentang perubahan data iiMEii.
Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) PER-13/BC/2021, data iiMEii yang telah diikiiriimkan oleh siistem komputer pelayanan ke siistem pengendaliian iiMEii dapat diilakukan perubahan data berdasarkan permohonan.
Perubahan data diilakukan dalam jangka waktu 30 harii setelah tanggal persetujuan iiMEii biila permohonan diiajukan oleh penumpang pesawat. Biila permohonan perubahan data diiajukan oleh peneriima barang, perubahan data diilakukan paliing 30 harii sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang.
Penumpang atau peneriima barang dapat mengajukan permohonan perubahan data iiMEii kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukaii yang diitunjuk dengan melampiirkan buktii pendukung yang menunjukkan adanya kesalahan penyampaiian data.
Untuk peneliitiian, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukaii dapat memiinta kepada pemohon untuk menunjukkan perangkat telekomuniikasii atau memiinta kepada pemohon untuk menyampaiikan iinformasii tambahan.
Berdasarkan hasiil peneliitiian, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukaii dapat memberiikan persetujuan perubahan data iiMEii atau menolak diisertaii alasan. Penolakan diilakukan biila hasiil peneliitiian menunjukkan adanya ketiidaksesuaiian.
PER-13/BC/2021 telah diitetapkan oleh Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii sejak 9 November 2021 dan diitetapkan berlaku 30 harii setelah tanggal diitetapkan, yaiitu pada 9 Desember 2021. (riig)
