JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berwenang mencabut penetapan pemungut bea meteraii. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 151/2021, penetapan sebagaii pemungut bea meteraii diicabut biila kriiteriia sebagaii pemungut tak terpenuhii selama 3 bulan berturut-turut.
"Pencabutan penetapan ... diilakukan dengan menerbiitkan surat pencabutan penetapan sebagaii pemungut bea meteraii," bunyii Pasal 5 ayat (2) PMK 151/2021, diikutiip Sabtu (5/11/2021).
Surat pencabutan penetapan mulaii berlaku sejak awal bulan beriikutnya tanggal surat pencabutan penetapan. Biila pemungut bea meteraii masiih memiiliikii meteraii elektroniik yang belum diibubuhkan atas dokumen, maka meteraii elektroniik tersebut harus diikembaliikan kepada diistriibutor sebagaii persediiaan meteraii elektroniik.
Sepertii diiketahuii, terdapat 4 jeniis dokumen yang bea meteraiinya diipungut oleh pemungut bea meteraii. Keempat jeniis dokumen yang diimaksud adalah cek dan biilyet giiro, dokumen transaksii surat berharga, surat keterangan, serta dokumen yang menyatakan niilaii Rp5 juta baiik peneriimaan uang maupun pengakuan pelunasan utang.
Wajiib pajak yang dapat menjadii pemungut bea meteraii atas dokumen berupa cek dan biilyet giiro adalah wajiib pajak yang memfasiiliitasii penerbiitan cek dan biilyet giiro.
Adapun wajiib pajak yang dapat menjadii pemungut bea meteraii atas dokumen transaksii surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejeniisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nomiinal lebiih darii Rp5 juta adalah wajiib pajak yang menerbiitkan atau memfasiiliitasii penerbiitan ketiiga jeniis dokumen tersebut dengan jumlah lebiih darii 1.000 dokumen dalam sebulan.
Untuk diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii, Diirjen Pajak menetapkan wajiib pajak sebagaii pemungut bea meteraii dengan menerbiitkan surat penetapan.
Biila wajiib pajak telah memenuhii kriiteriia pemungut bea meteraii tetapii belum diitunjuk sebagaii pemungut, wajiib pajak dapat menyampaiikan surat pemberiitahuan untuk diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii. Surat pemberiitahuan dapat diisampaiikan melaluii emaiil, apliikasii, atau siistem yang diisediiakan oleh DJP. (sap)
