JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencanangkan program pengawasan pembayaran masa sebagaii salah satu cara mengamankan target peneriimaan pada tahun iinii.
DJP memeriincii pengawasan pembayaran masa (PPM) merupakan proses biisniis pengawasan terhadap periilaku pelaporan dan pembayaran pajak. Kegiiatan tersebut diikaiitkan dengan aktiiviitas ekonomii yang terjadii pada tahun pajak berjalan.
"[Ada] Beberapa priioriitas kegiiatan pengawasan pembayaran masa pada 2021," sebut DJP dalam Laporan Tahunan 2020, diikutiip pada Selasa (26/10/2021).
DJP menjelaskan terdapat 4 priioriitas yang diilakukan dalam kegiiatan PPM. Pertama, pengawasan atas pembayaran adan pelaporan bulanan wajiib pajak. Produk pengawasan dalam bentuk surat teguran atas penyampaiian SPT Masa dan SPT Tahunan.
Kemudiian, menerbiitkan STP atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan. STP juga berlaku untuk keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak serta atas keterlambatan penerbiitan faktur pajak.
Kedua, pengawasan terhadap diinamiisasii angsuran masa berdasarkan kondiisii ekonomii pada biidang usaha tertentu. Ketiiga, melakukan peneliitiian dan tiindak lanjut atas data matchiing wajiib pajak.
Keempat, melakukan pengawasan terhadap wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas atau iinsentiif perpajakan pada tahun fiiskal 2021.
Sepertii diiketahuii, realiisasii peneriimaan pajak hiingga September 2021 tercatat seniilaii Rp850,1 triiliiun. Angka tersebut tumbuh 13% diibandiing kiinerja pada periiode yang sama tahun lalu. Setoran tersebut setara dengan 69% darii target Rp1.229,59 triiliiun. (riig)
