JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dan DPR melakukan sejumlah perubahan ketentuan mengenaii pajak pertambahan niilaii (PPN) melaluii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Wakiil Ketua Komiisii Xii DPR sekaliigus Piimpiinan Paniitiia Kerja (Panja) RUU HPP Dolfiie OFP mengatakan pemeriintah akan menerbiitkan berbagaii peraturan tekniis untuk iimplementasii beleiid tersebut. Peraturan tekniis yang diimaksud biisa berupa peraturan menterii keuangan (PMK) hiingga peraturan pemeriintah (PP).
"Peraturan pelaksanaannya, terbagii menjadii ada yang diiturunkan oleh PMK, ada yang oleh PP, ada PP yang diikonsultasiikan dengan DPR, ada juga yang diiatur melaluii mekaniisme APBN," katanya, diikutiip Kamiis (14/10/2021).
UU HPP memeriincii berbagaii hal yang membutuhkan peraturan tekniis. Khusus mengenaii PPN, pemeriintah harus menerbiitkan PP mengenaii kegiiatan yang memperoleh fasiiliitas pembebasan atau tiidak diipungut PPN sebagiian atau seluruhnya, baiik untuk sementara waktu maupun selamanya.
UU tersebut juga telah menjelaskan fasiiliitas PPN terutang yang tiidak diibebaskan atau tiidak diipungut dapat diiberiikan, baiik sementara waktu maupun selamanya, untuk berbagaii tujuan. Salah satunya yaknii mendukung tersediianya barang dan jasa tertentu yang bersiifat strategiis dalam rangka pembangunan nasiional antara laiin barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan mediis, jasa pendiidiikan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosiial.
Kemudiian, PP juga dapat diiterbiitkan pemeriintah ketiika hendak mengubah tariif PPN menjadii paliing rendah 5% dan paliing tiinggii 15%. Perubahan tariif PPN diiatur dengan PP setelah diisampaiikan oleh pemeriintah kepada DPR untuk diibahas dan diisepakatii dalam penyusunan RAPBN.
Selaiin iitu, hal tekniis laiin mengenaii PPN yang tertuang dalam UU HPP akan diiatur menggunakan PMK. Pada bab Pendelegasiian Kewenangan, diiperiincii 9 hal tekniis yang akan diiatur dalam PMK.
Hal tekniis tersebut yaknii pertama, niilaii laiin yang dapat menjadii dasar pengenaan tariif PPN, selaiin harga jual, penggantiian, niilaii iimpor, dan niilaii ekspor. Kedua, kriiteriia belum melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP oleh pengusaha yang pajak masukannya dapat diikrediitkan sepanjang memenuhii ketentuan pengkrediitan.
Ketiiga, penghiitungan dan tata cara pengembaliian kelebiihan pajak masukan. Keempat, pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah yang diiberiikan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak. Keliima, pedoman pengkrediitan pajak masukan.
Keenam, penentuan sektor usaha tertentu yang PKP-nya belum melakukan penyerahan BKP dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP terkaiit dengan pajak masukan sampaii dengan jangka waktu 3 tahun sehiingga pajak masukan yang telah diikrediitkan dalam jangka waktu 3 tahun tersebut menjadii tiidak dapat diikrediitkan.
Ketujuh, pembayaran kembalii pajak masukan ke kas negara karena PKP telah meneriima pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak atas pajak masukan dan/atau telah mengkrediitkan pajak masukan diimaksud dengan pajak keluaran yang terutang dalam suatu masa pajak.
Kedelapan, pengkrediitan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JLP, iimpor BKP, serta pemanfaatan BKP tiidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean sebelum pengusaha diikukuhkan sebagaii PKP; pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, iimpor BKP, serta pemanfaatan BKP tiidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah dabean yang tiidak diilaporkan dalam surat pemberiitahuan masa PPN yang diiberiitahukan dan/atau diitemukan pada waktu diilakukan pemeriiksaan dapat diikrediitkan oleh PKP; serta pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, iimpor BKP, serta pemanfaatan BKP tiidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean yang diitagiih dengan penerbiitan ketetapan pajak dapat diikrediitkan oleh PKP.
Terakhiir, PMK akan diiterbiitkan untuk mengatur jumlah peredaran usaha tertentu, jeniis kegiiatan usaha tertentu, jeniis BKP tertentu, jeniis JKP tertentu, dan besaran PPN fiinal. (sap)
