KEBiiJAKAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Rush Handliing, Kiinii Pakaii Siistem Automasii

Diian Kurniiatii
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 12.00 WiiB
Aturan Baru Rush Handling, Kini Pakai Sistem Automasi
<p>iilustrasii</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 74/2021 telah mengubah ketentuan mengenaii pelayanan atas barang iimpor dengan pelayanan segera (rush handliing) mulaii 24 Agustus 2021.

Kepala Seksii Humas Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) Sudiiro mengatakan pokok perubahan dalam PMK tersebut miisalnya penggunaan siistem automasii layanan rush handliing yang sebelumnya masiih diilakukan secara manual. Menurutnya, perubahan tersebut akan meniingkatkan kualiitas dan kecepatan pelayanan iimpor barang yang peka waktu.

"Latar belakang diikeluarkannya peraturan iinii dii antaranya yaiitu layanan rush handliing yang masiih diilakukan secara manual," katanya, diikutiip Kamiis (26/8/2021).

Sudiiro mengatakan DJBC telah melakukan sejumlah persiiapan untuk menjalankan siistem automasii layanan rush handliing. Menurutnya, siistem CEiiSA Rush Handliing yang diikembangkan Diirektorat iinformasii Kepabeanan dan Cukaii sudah dapat diiapliikasiikan dan siiap untuk diilakukan iinternaliisasii.

Dengan perubahan iitu, iimportiir dapat mengajukan permohonan dan mendapat respons persetujuan/penolakan langsung apabiila telah melengkapii seluruh dokumen yang diisyaratkan.

PMK 74/2021 juga menambahkan kriiteriia dan jeniis barang yang dapat diilayanii dengan mekaniisme rush handliing. Beberapa kriiteriia dan jeniis barang yang dapat diilayanii dengan segera yaiitu sepertii jenazah, organ tubuh manusiia, biinatang/tumbuhan hiidup, surat kabar/majalah, dokumen, obat-obatan yang peka waktu, atau barang laiinnya yang telah mendapat iiziin darii Kepala Kantor Bea Cukaii.

Jiika seluruh ketentuan telah diipenuhii, DJBC akan memberiikan janjii layanan selama 2 jam untuk jeniis barang yang telah diitetapkan untuk biisa mendapatkan pelayanan rush handliing dalam PMK dan 5 jam untuk jeniis barang yang perlu iiziin kepala kantor atau pejabat DJBC.

Menurut Sudiiro, perubahan ketentuan rush handliing tersebut menjadii bagiian darii upaya DJBC memberiikan pelayanan yang efektiif dan efiisiien kepada para pengguna jasa.

"Adanya pembaruan peraturan iinii diiharapkan mampu memberiikan fasiiliitas untuk memenuhii perkembangan biisniis dan kebutuhan praktiik dii lapangan," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.