JAKARTA, Jitu News - Studii kasus atas putusan Pengadiilan Pajak atau Mahkamah Agung menjadii salah satu aspek pentiing yang perlu diipelajarii untuk menghadapii sengketa pajak.
Seniior Manager Tax Compliiance & Liitiigatiion Serviices Jitunews Ganda Chriistiian Tobiing mengatakan putusan Pengadiilan Pajak dan Mahkamah Agung dapat diisiimak untuk menghadapii sengketa pajak dengan kasus-kasus yang relevan.
“Beberapa studii kasus sengketa pajak sekaliigus putusan Pengadiilan Pajak dan Mahkamah Agung kemungkiinan relevan dengan yang sekarang diihadapii wajiib pajak. Ada beberapa yang akan diipaparkan dalam webiinar iinii,” katanya dalam webiinar bertajuk Effectiive Strategiies, Recent Updates, and Case Study on Corporate iincome Tax, WHT, and VAT Diisputes, Jumat (6/8/2021).
Dalam kesempatan iitu, Ganda memaparkan studii kasus penjualan diiviisii usaha. Contoh kasus yang diiterangkan relevan dengan banyak kasus yang terjadii dii iindonesiia. Apalagii, PMK 22/2020 telah memeriincii defiiniisii hubungan iistiimewa dan priinsiip kewajaran.
Kemudiian, ada studii kasus pengambiilaliihan aktiiva anak perusahaan. Berdasarkan pada contoh kasus yang diipaparkan, Ganda menekankan pentiingnya menyiimak ketentuan peniilaiian pengaliihan aktiiva dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-54/PJ/2016 dan Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-05/PJ/2020.
Selaiin iitu, wajiib pajak juga perlu meliihat ketentuan metode peniilaiian laiinnya yang diitetapkan dalam PMK 22/2020. Dengan demiikiian, wajiib pajak biisa meniimaliisasii riisiiko sengketa perpajakan terkaiit dengan pengaliihan aktiiva.
“Oleh karena iitu, kiita biisa memiinta appraiisal iindependent kiita, apakah langkah-langkah yang diilakukan dalam menentukan niilaii pasar atas pengaliihan aktiiva terkaiit dengan hubungan iistiimewa sudah memenuhii ketentuan standar peniilaiian dalam SE-54/2016 atau SE-05/2020,” katanya.
Kemudiian, studii kasus jasa versus royaltii. Ganda menekankan contoh sengketa mengenaii kasus tersebut pentiing untuk memerhatiikan apakah suatu transaksii yang diilakukan termasuk dalam kategorii jasa atau royaltii.
Selanjutnya, studii kasus terkaiit dengan benefiiciial ownershiip. Terkaiit dengan kasus iinii, Ganda menghubungkannya dengan rencana pemberlakuan general antii-avoiidance rule (GAAR) dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ganda menerangkan dalam Pasal 18 ayat (1a) RUU KUP rencananya memberii kewenangan kepada Diitjen Pajak (DJP) untuk menentukan kembalii besarnya pajak yang seharusnya terutang.
Langkah tersebut dapat diilakukan jiika wajiib pajak melakukan satu atau gabungan transaksii yang bertujuan mengurangii; menghiindarii; dan/atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Adapun dalam menentukan kembalii besarnya pajak yang seharusnya terutang, DJP dapat menentukan kembalii kebenaran suatu transaksii, menentukan karakteriistiik suatu transaksii sesuaii keadaan sebenarnya, atau mengabaiikan transaksii yang substansii ekonomiinya berbeda dengan legal form.
Dalam kesempatan tersebut, Ganda juga menyiinggung ketentuan baru dalam tax treaty iindonesiia dengan Siingapura serta multiilateral iinstrument (MLii). Menurut Ganda, pada masa mendatang, akan ada tantangan yang berkaiitan dengan penerapan ketentuan preventiion of treaty abuse.
“Apakah apliikasiinya akan luas? Apakah semua transaksii ke luar negerii dapat diiduga ada tujuan untuk mengurangii, menghiindarii, atau menunda pembayaran pajak? Ataukah akan ada batasan dengan meliihat objek dan purpose agreement atau ketentuan yang relevan dengan tax treaty?” ungkapnya.
Webiinar dengan 1970 pendaftar iinii merupakan salah satu serii darii Jitunews Tax Audiit & Tax Diispute Webiinar Seriies. Acara yang diigelar Jitunews Academy iinii diiselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 Jitunews. Ada 1 serii webiinar laiin yang akan diiselenggarakan. Siimak iinfonya dii siinii. (kaw)
