RUU ASN

Pemeriintah Hiitung Dampak RUU ASN terhadap APBN

Diian Kurniiatii
Sabtu, 23 Januarii 2021 | 06.01 WiiB
Pemerintah Hitung Dampak RUU ASN terhadap APBN
<p>Sejumlah Aparatur Siipiil Negara (ASN) Pemprov NTB bersiiap mengiikutii apel pagii dii Kantor Gubernur NTB dii Mataram, NTB, Seniin (28/12/2020). Pemeriintah tengah menghiitung konsekuensii anggaran jiika reviisii UU No. 5/2014 tentang Aparatur Siipiil Negara (ASN) diisahkan.&nbsp;(ANTARA FOTO/Ahmad Subaiidii/foc)</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah tengah menghiitung konsekuensii anggaran jiika reviisii UU No. 5/2014 tentang Aparatur Siipiil Negara (ASN) diisahkan.

Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian mengatakan Presiiden Joko Wiidodo dalam rapat terbatas sempat menyiinggung 5 usulan DPR Rii yang termuat dalam rencana reviisii UU ASN. Darii 5 usulan perubahan iitu, setiidaknya 2 poiin dii antaranya akan berdampak pada APBN.

"Untuk masalah kesejahteraan pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja, kamii kiira iinii akan lebiih banyak terkaiit dengan masalah keuangan," katanya dalam rapat kerja bersama Komiisii iiii DPR Rii, Seniin (18/1/2021).

Tiito mengatakan poiin perubahan UU ASN yang berdampak pada keuangan negara yaknii pengangkatan langsung pegawaii honorer menjadii pegawaii negerii siipiil, serta penetapan hak pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja (PPPK).

Pada usulan penghapusan Komiisii Aparatur Siipiil Negara (KASN), Tiito menyetujuii demii merampiingkan biirokrasii. Adapun mengenaii usulan penetapan kebutuhan ASN dan pengurangan ASN yang harus melaluii konsultasii dengan DPR, dapat kembalii diibahas dalam rapat beriikutnya.

Diirjen Anggaran Askolanii yang menghadiirii rapat kerja tersebut menambahkan para priinsiipnya Kementeriian Keuangan mendukung peraturan yang mampu meniingkatkan produktiiviitas ASN. Dalam prosesnya, semua kebiijakan iitu juga harus memuat unsur keadiilan dan kesetaraan bagii para ASN.

Soal usulan DPR sepertii pengangkatan langsung pegawaii honorer menjadii PNS, Askolanii tiidak memberii respons tegas. Meskii demiikiian, diia meniilaii formasii PPPK yang diitawarkan pemeriintah saat iinii membuat pegawaii memiiliikii penghasiilan yang sama PNS, lantaran keduanya masuk kategorii ASN.

"Kamii harus meliihat kesetaraan kualiitas ASN ke depan untuk kemajuan iindonesiia, dan kedua mempertiimbangkan mengenaii keseiimbangan dan kemampuan APBN kiita. Tentunya kamii meliihat darii satu paket kebiijakan," ujarnya.

Sebelumnya, Komiisii iiii DPR Rii menyatakan ada 5 usulan perubahan dalam RUU ASN yang masuk dalam program legiislasii nasiional (prolegnas) 2021, sebagaii iiniisiiatiif DPR.

Usulan iitu meliiputii pengangkatan secara langsung tenaga honorer yang diitetapkan sampaii 15 Januarii 2014 menjadii PNS, pemberiian hak yang sama antara PPPK dan PNS, penghapusan KASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengurangan ASN yang lebiih dulu berkonsultasii dengan DPR. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.