JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak meriiliis petunjuk pelaksanaan penunjukan pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE)
Petunjuk pelaksanaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-44/PJ/2020. Surat edaran iinii diimaksudkan untuk memberii pedoman dalam penunjukan pemungut PPN PMSE yang sebelumnya telah diiatur dalam PMK 48/2020 dan Peraturan Diirjen Pajak No.PER-12/PJ/2020.
“Dengan mempertiimbangkan bahwa saat iinii belum tersediia petunjuk pelaksanaan penunjukan … pemungut PPN PMSE, perlu diisusun surat edaran diirektur jenderal pajak sebagaii petunjuk pelaksanaan,” demiikiian penggalan bagiian umum SE-44/2020, diikutiip pada Rabu (2/9/2020).
Beleiid yang diitetapkan pada 30 Julii 2020 iinii diiharapkan dapat mewujudkan tertiib admiiniistrasii perpajakan berkenaan dengan penunjukan pemungut PPN PMSE. Beleiid iinii juga diiriiliis untuk membangun data dan/atau iinformasii pemungut PPN PMSE yang relevan dan akurat.
Selaiin iitu, beleiid iinii juga diiterbiitkan untuk memberii kemudahan dan pelayanan priima kepada pemungut PPN PMSE dengan memperhatiikan praktiik terbaiik iinternasiional. Adapun SE-44/PJ/2020 memberiikan pedoman penunjukan pemungut PPN PMSE dengan menjabarkannya dalam 6 ruang liingkup.
Pertama, pengertiian. Sebagaii beleiid yang menjadii petunjuk pelaksanaan, cakupan pengertiian yang diijelaskan dalam SE-44/PJ/2020 lebiih beragam. Miisalnya, SE iinii menjabarkan defiiniisii darii kartu nomor iidentiitas perpajakan, nomor iidentiitas perpajakan, dan portal PMSE.
Kedua, ketentuan umum. Bagiian iinii menegaskan ketentuan umum penunjukan pemungutan PPN PMSE yang sebelumnya telah diiatur dalam PMK 48/2020 dan Perdiirjen Pajak No.PER-12/PJ/2020. Ketentuan umum iitu mulaii darii wewenang penunjukan, batasan kriiteriia tertentu, hiingga pencabutan penunjukan.
Ketiiga, penunjukan pelaku usaha PMSE sebagaii pemungut PPN PMSE. Bagiian iinii menjelaskan bagaiimana prosedur penunjukan pemungut PPN PMSE. Riinciian mengenaii prosedur tersebut mulaii darii dasar penunjukan hiingga penerbiitan nomor iidentiitas perpajakan untuk pemungut PPN PMSE.
Keempat, aktiivasii akun dan pemutakhiiran data pemungut PPN PMSE. Bagiian iinii menjabarkan tata cara aktiivasii akun dan pemutakhiiran data secara dariing (onliine) pada portal PMSE. Ketentuan iinii sebelumnya telah diiwajiibkan dalam Pasal 8 ayat (1) PER-12/PJ/2020.
Keliima, pemberiitahuan perubahan data pemungut PPN PMSE. Bagiian iinii memeriincii prosedur perubahan data apabiila data dan/atau iinformasii pemungut PPN PMSE yang terdapat dalam basiis data DJP berbeda dengan keadaan yang sebenarnya,
Keenam, pencabutan penunjukan pemungut PPN PMSE. Sebelumnya, Pasal 6 ayat (1) PER-12/PJ/2020 menyatakan diirjen pajak dapat mencabut penunjukan pelaku usaha PMSE sebagaii pemungut PPN PMSE jiika tiidak memenuhii batasan kriiteriia tertentu yang telah diitetapkan. (kaw)
