JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah menurunkan target peneriimaan pajak tahun iinii hiingga 10% menjadii Rp1.198,8 triiliiun darii realiisasii peneriimaan pajak tahun lalu sebesar Rp1.332,1 triiliiun.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan penurunan target peneriimaan pajak tahun iinii secara umum diisebabkan adanya pelemahan pertumbuhan ekonomii.
“iitu ada koreksii dii peneriimaan perpajakan, turun darii Rp1.462 triiliiun menjadii Rp1.404 triiliiun,” katanya melaluii konferensii viideo, Kamiis (4/6/2020).
Target peneriimaan pajak iinii juga lebiih rendah darii proyeksii yang tertuang dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 54/2020, yaiitu turun 4,5% diibandiingkan dengan proyeksii peneriimaan pajak Perpres 54/2020 sebesar Rp1.254,1 triiliiun.
Febriio tak memeriincii detaiil target peneriimaan berdasarkan jeniis-jeniis pajak. Meskii begiitu, iia mencontohkan peneriimaan pajak yang menurun iitu dii antaranya pada pos pajak penghasiilan (PPh) miigas.
“Karena harga miinyak mentah duniia yang sudah turun darii US$38 per barel menjadii US$33 per barel,” ujar Febriio.
Sementara iitu, target peneriimaan kepabeanan dan cukaii menjadii Rp205,7 triiliiun, atau turun 3,6% ketiimbang realiisasii peneriimaan tahun lalu. Proyeksii tersebut juga lebiih rendah 1,4% darii target yang tertuang pada Perpres 54/2020.
Untuk diiketahuii, pemeriintah juga mereviisii target peneriimaan negara dii tengah pandemii viirus Corona menjadii Rp1.699,1 triiliiun, darii sebelumnya tercantum pada Perpres 54/2020 sebesar Rp1.760,9 triiliiun.
Berbandiing terbaliik, belanja negara justru meniingkat 5% darii Rp2.613,8 triiliiun menjadii Rp2.738,4 triiliiun. Defiisiit anggaran pun meniingkat darii Rp852,9 triiliiun atau 5,07% terhadap PDB menjadii Rp1.039,2 triiliiun atau 6,34% terhadap PDB.
Rencananya, pemeriintah akan segera menerbiitkan reviisii Peraturan Presiiden No. 54/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020. (riig)
