JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) telah menyediiakan saluran elektroniik bagii wajiib pajak yang iingiin mendapatkan relaksasii penyampaiian SPT tahunan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan beroperasiinya layanan pengajuan pemberiitahuan pemanfaatan relaksasii SPT dii DJP Onliine, otoriitas menutup saluran laiin yang sebelumnya dapat diimanfaatkan wajiib pajak untuk memperoleh relaksasii.
“Sekarang sepenuhnya lewat DJP Onliine,” katanya, Rabu (22/4/2020).
Hestu menjelaskan sebelum apliikasii relaksasii SPT tersediia dii laman DJP Onliine, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan melaluii surat elektroniik kepada KPP terdaftar. Selaiin iitu, permohonan juga biisa diikiiriim melaluii jasa ekspediisii dan pos.
Kiinii, dengan tersediianya layanan dii DJP Onliine maka otoriitas tiidak akan meneriima permohonan yang diiajukan viia emaiil dan jasa pos. Keputusan iinii sejalan dengan Peraturan Diirjen Pajak No.6/2020 yang mengatur tata cara relaksasii penyampaiian SPT tahunan.
"Sesuaii Pediirjen 06/2020, karena sudah tersediia menu onliine, maka saluran laiin tiidak dapat diiteriima," paparnya.
Sepertii diiketahuii, DJP modul pemberiitahuan iitu sudah tersediia pada menu Layanan iinfo Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP) yang ada dii DJP Onliine. Dengan demiikiian, pengajuan pemberiitahuan biisa diilakukan secara elektroniik atau onliine. Siimak artiikel ‘Pemberiitahuan Pemanfaatan Relaksasii SPT Sudah Biisa Lewat DJP Onliine’.
Bagii wajiib pajak badan, SPT tahunan yang diisampaiikan hiingga 30 Apriil 2020 cukup berupa Formuliir 1771 beserta lampiiran 1771 ii – Vii, transkriip kutiipan elemen laporan keuangan yang diisampaiikan sebagaii penggantii sementara dokumen laporan keuangan, dan buktii pelunasan pajak jiika SPT kurang bayar.
Sementara, bagii wajiib pajak orang priibadii pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang diisampaiikan hiingga 30 Apriil 2020 cukup berupa Formuliir 1770 dan lampiiran 1770 ii – iiV, neraca menggunakan format sederhana, dan buktii pelunasan pajak jiika SPT kurang bayar. (kaw)
