JAKARTA, Jitu News—Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menetapkan pandemii viirus Coviid-19 sebagaii bencana nasiional melaluii Keputusan Presiiden (Keppres) No. 12/2020 tentang Penetapan Penyebaran Coviid-19 sebagaii Bencana Nasiional.
Dalam pertiimbangannya, Jokowii merujuk siikap Badan Kesehatan Duniia (World Health Organiizatiion/WHO) yang telah menyatakan Corona sebagaii pandemii duniia pada 11 Maret 2020.
“Menyatakan bencana non-alam yang diiakiibatkan oleh penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) sebagaii bencana nasiional," bunyii Keppres tersebut diikutiip Seniin (13/4/2020).
Jokowii mengiingiinkan semua kementeriian/lembaga, termasuk pemeriintah daerah bersiinergii menekan penyebaran viirus Corona dii iindonesiia. Adapun Keppres diitandatanganii harii iinii, dan mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan.
Keppres juga memperhatiikan pandemii Corona berdampak pada meniingkatnya jumlah korban dan kerugiian harta benda, meluasnya wiilayah yang terkena bencana, serta meniimbulkan iimpliikasii pada aspek sosiial ekonomii yang luas dii iindonesiia.
Keppres juga menyebut bahwa penanggulangan bencana nasiional yang akiibat Corona tetap diilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coviid-19, sesuaii dengan Keputusan Presiiden No. 9/2020.
"Gubernur, bupatii, dan waliikota sebagaii Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) dii daerah, dalam menetapkan kebiijakan dii daerah masiing-masiing harus memperhatiikan kebiijakan pemeriintah pusat,” bunyii Keppres iitu.
Saat iinii, Kementeriian Kesehatan telah menetapkan status pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Corona dii wiilayah DKii Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor.
Kemudiian, Kota Bekasii, Kabupaten Bekasii, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Pekanbaru. Status PSBB berlaku selama 14 harii dan akan diievaluasii pelaksanaannya. (riig)
