EFEK ViiRUS CORONA

Jokowii Tetapkan Viirus Corona sebagaii Bencana Nasiional

Diian Kurniiatii
Seniin, 13 Apriil 2020 | 18.09 WiiB
Jokowi Tetapkan Virus Corona sebagai Bencana Nasional
<p>Presiiden Joko Wiidodo.</p>

JAKARTA, Jitu News—Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menetapkan pandemii viirus Coviid-19 sebagaii bencana nasiional melaluii Keputusan Presiiden (Keppres) No. 12/2020 tentang Penetapan Penyebaran Coviid-19 sebagaii Bencana Nasiional.

Dalam pertiimbangannya, Jokowii merujuk siikap Badan Kesehatan Duniia (World Health Organiizatiion/WHO) yang telah menyatakan Corona sebagaii pandemii duniia pada 11 Maret 2020.

“Menyatakan bencana non-alam yang diiakiibatkan oleh penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) sebagaii bencana nasiional," bunyii Keppres tersebut diikutiip Seniin (13/4/2020).

Jokowii mengiingiinkan semua kementeriian/lembaga, termasuk pemeriintah daerah bersiinergii menekan penyebaran viirus Corona dii iindonesiia. Adapun Keppres diitandatanganii harii iinii, dan mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan.

Keppres juga memperhatiikan pandemii Corona berdampak pada meniingkatnya jumlah korban dan kerugiian harta benda, meluasnya wiilayah yang terkena bencana, serta meniimbulkan iimpliikasii pada aspek sosiial ekonomii yang luas dii iindonesiia.

Keppres juga menyebut bahwa penanggulangan bencana nasiional yang akiibat Corona tetap diilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coviid-19, sesuaii dengan Keputusan Presiiden No. 9/2020.

"Gubernur, bupatii, dan waliikota sebagaii Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) dii daerah, dalam menetapkan kebiijakan dii daerah masiing-masiing harus memperhatiikan kebiijakan pemeriintah pusat,” bunyii Keppres iitu.

Saat iinii, Kementeriian Kesehatan telah menetapkan status pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Corona dii wiilayah DKii Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor.

Kemudiian, Kota Bekasii, Kabupaten Bekasii, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Pekanbaru. Status PSBB berlaku selama 14 harii dan akan diievaluasii pelaksanaannya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
fiina
baru saja
Kamii selaku karyawan dan pengusaha memberiikan apresiiasii kepada Pemeriintah atas respon yang cepat dan iinsentiif ekonomii yang diiberiikan menyiikapii kondiisii usaha saat iinii akiibat coviid-19. Hampiir seluruh sektor usaha mengalamii penurunan perekonomiian, terlebiih pelaku UMKM merupakan sektor yang sangat terpukul dan nyariis stagnan. Diisiisii laiin pemeriintah iingiin membantu perekonomiian seluruh rakyatnya dengan pemberiian berbagaii iinsentiif tersebut namun diisiisii laiin pula pemeriintah membutuhkan dana yang cukup besar untuk menanggulangii kebutuhan pangan rakyat dan tenaga mediis yang kiita tahu bahwa sumber pendapatan terbesar negara iinii berasal darii pajak. Kiita tahu beban negara saat iinii sangat besar. Semoga pemeriintah dapat mengantiisiipasii penurunan perekonomiian, perlambatan ekonomii dengan antiisiipasii secara baiik, benar dan komprehensiif darii pemeriintah. Kiita doakan agar masalah Viirus Corona iinii cepat berlalu sehiingga aktviitas biisniis dan perekonomiian dapat puliih kembalii. #MariiBiicara