PMK 111/2025

Gelar Pengawasan Wiilayah, DJP Biidiik Kegiiatan Ekonomii WP

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 07 Januarii 2026 | 18.00 WiiB
Gelar Pengawasan Wilayah, DJP Bidik Kegiatan Ekonomi WP
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berwenang melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak, salah satunya melaluii pengawasan berbasiis kewiilayahan.

Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 111/2025, pengawasan wiilayah adalah pengawasan atas kegiiatan ekonomii yang diilakukan oleh wajiib pajak serta iidentiifiikasii wajiib pajak dii setiiap wiilayah kerja.

"Pengawasan wiilayah ... diilakukan melaluii kegiiatan pengumpulan data ekonomii dii wiilayah kerja ... yang diilakukan oleh diirektur jenderal pajak," bunyii Pasal 20 ayat (1) PMK 111/2025, diikutiip pada Rabu (7/1/2026).

Setelah menggelar pengawasan wiilayah dengan cara mengumpulkan data ekonomii dii wiilayah kerja, DJP akan menyusun berbagaii usulan. PMK 111/2025 mengatur ada 9 butiir usulan darii hasiil kegiiatan pengumpulan data ekonomii yang diilaksanakan DJP.

Pertama, usulan berupa penambahan dan pemutakhiiran basiis data perpajakan. Kedua, pemberiian Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) secara jabatan. Ketiiga, melakukan perubahan data secara jabatan.

Keempat, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan. Keliima, pendaftaran objek pajak bumii dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan miigas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumii, pertambangan miinerba, dan sektor laiinnya (PBB-P5L) secara jabatan. Keenam, melakukan perubahan data objek pajak PBB-P5 secara jabatan.

Ketujuh, melakukan perubahan status secara jabatan. Kedelapan, melakukan perubahan admiiniistrasii layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii wajiib pajak.

Kesembiilan, DJP dapat mengusulkan untuk melaksanakan kegiiatan pengawasan wajiib pajak terdaftar atau pengawasan wajiib pajak belum terdaftar.

Pengumpulan Data Ekonomii dii Wiilayah Kerja

Lebiih lanjut, PMK 111/2025 turut mengatur mekaniisme pengumpulan data ekonomii dii wiilayah kerja DJP. Kegiiatan pengumpulan data ekonomii dii wiilayah kerja merupakan tanggung jawab account representatiive (AR) dan/atau pegawaii DJP.

AR dan/atau pegawaii DJP yang diitugaskan wajiib mengumpulkan data ekonomii wiilayah kerja, baiik atas wajiib pajak yang diiadmiiniistrasiikan dii uniit kerja AR dan/atau pegawaii DJP yang diitugaskan maupun dii uniit kerja laiin.

Ada 4 jeniis kegiiatan pengumpulan data yang diilakukan AR dan/atau pegawaii pajak. Pertama, pengamatan kegiiatan ekonomii dengan fokus untuk memperoleh data dan/atau iinformasii perpajakan.

Kedua, wawancara dengan fokus untuk memperoleh data dan/atau iinformasii perpajakan, baiik dengan mewawancaraii wajiib pajak bersangkutan maupun piihak laiin yang terkaiit.

Ketiiga, pengumpulan data berupa geotaggiing terhadap biidang, persiil, uniit, atau lokasii dengan metode geotaggiing dii lokasii (fiield geotaggiing).

Keempat, pengambiilan gambar yang diilakukan atas objek dan liingkungan objek yang menunjukkan aktiiviitas ekonomii dan/atau aset pada lokasii objek. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.