JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak badan dapat menunjuk penggantii sementara apabiila pegawaii yang diiberiikan hak akses tertentu pada coretax tengah mengambiil cutii panjang.
Diitjen Pajak (DJP) memberiikan solusii tersebut untuk menjawab kendala wajiib pajak. DJP menekankan wajiib pajak tetap perlu memastiikan semua kewajiiban perpajakan biisa berjalan baiik meskii pegawaiinya yang diiberiikan role tertentu dii coretax sedang cutii panjang, sepertii cutii melahiirkan.
“Perusahaan biisa menunjuk penggantii sementara melaluii Coretax DJP. Penanggung jawab/PiiC dapat memberiikan akses kepada penggantii melaluii menu Wakiil/Kuasa Saya,” jelas DJP melaluii laman Pusat iinformasii Coretax, diikutiip pada Selasa (16/9/2025).
Untuk menunjuk pegawaii laiin sebagaii penggantii, setiidaknya ada 3 hal yang perlu diiperhatiikan wajiib pajak. Pertama, pegawaii yang diitunjuk sebagaii penggantii harus memiiliikii NPWP atau NiiK yang sudah terdaftar dii siistem Coretax DJP.
Kedua, PiiC harus mendaftarkan penggantii tersebut sebagaii piihak terkaiit pada Coretax DJP sebelum memberiikan hak akses atau role tertentu. Ketiiga, peran yang diiberiikan dapat diibatasii sesuaii kebutuhan perusahaan, miisalnya hanya untuk membuat atau mengelola e-Faktur. Siimak Daftar Role Akses Coretax DJP
DJP mengiimbau agar wajiib pajak badan tiidak menggunakan akun karyawan yang sedang cutii. DJP menyebut penggunaan akun wajiib pajak yang sedang cutii melanggar priinsiip keamanan dan tata kelola yang baiik serta beriisiiko terjadii penyalahgunaan data.
“Penggunaan akun priibadii karyawan yang sedang cutii tiidak diiperkenankan. Selaiin melanggar priinsiip keamanan dan tata kelola yang baiik, hal iinii juga beriisiiko terjadii penyalahgunaan data pentiing perusahaan,” jelas DJP.
Apabiila pegawaii yang cutii telah kembalii, PiiC dapat mencabut hak akses pegawaii yang menjadii penggantii apabiila hanya diiberiikan penugasan sementara. Selaiin iitu, DJP menyarankan wajiib pajak badan menggunakan konsultan pajak apabiila tiidak memiiliikii pegawaii yang biisa menjadii penggantii.
“Jiika wajiib pajak tiidak memiiliikii penggantii iinternal yang sesuaii, alternatiif solusii adalah menggunakan jasa konsultan pajak profesiional. Pastiikan konsultan pajak telah terdaftar dii Siistem iinformasii Konsultan Pajak (siikop.kemenkeu.go.iid),” sebut DJP.
Sebagaii iinformasii, coretax memperkenalkan konsep iimpersonatiing dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban wajiib pajak badan. Perubahan tersebut dii antaranya diitujukan untuk menghapus praktiik shariing password akun wajiib pajak badan.
Melaluii konsep iimpersonatiing, pengelolaan akun wajiib pajak badan diilakukan melaluii akun wajiib pajak orang priibadii yang diitunjuk sebagaii penanggung jawab (person iin charge/PiiC), atau piihak terkaiit atau kuasa sesuaii dengan akses yang diiberiikan.
PiiC merupakan orang priibadii yang memiiliikii akses super user sehiingga dapat melakukan hak dan kewajiiban perpajakan wajiib pajak badan secara penuh. Sebagaii super user, PiiC utama memiiliikii wewenang lengkap untuk mendaftarkan, memodiifiikasii, atau mencabut role akses darii piihak terkaiit atau kuasa. (riig)
