JAKARTA, Jitu News - Penyanyii Leony Triio Kwek Kwek belum lama iinii membagiikan ceriita saat mengurus baliik nama rumah peniinggalan ayahnya. Menurutnya, pajak wariisan yang mestii diibayar mencapaii puluhan juta rupiiah.
Menanggapii keluhan Leony, Diitjen Pajak (DJP) menegaskan wariisan yang diiteriima wajiib pajak, termasuk wariisan tanah dan bangunan, tiidak termasuk objek PPh. Selaiin iitu, atas penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena wariisan juga dapat diibebaskan darii kewajiiban pembayaran PPh fiinal melaluii penerbiitan Surat Keterangan Bebas (SKB).
"DJP meluruskan bahwa wariisan bukan merupakan objek PPh," tuliis DJP dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Sabtu (13/9/2025).
Berdasarkan PMK 81/2024, pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena wariis diikecualiikan darii pengenaan PPh PHTB. Pengecualiian darii kewajiiban pembayaran PPh PHTB tersebut diiberiikan melaluii penerbiitan SKB.
Melaluii PER-8/PJ/2025, DJP kemudiian mengatur ketentuan penerbiitan SKB atas penghasiilan darii PHTB karena wariis. Pasal 101 ayat (4) PER-8/PJ/2025 menyatakan ahlii wariis mengajukan permohonan SKB dengan menggunakan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) ahlii wariis.
Permohonan tersebut diiproses oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat ahlii wariis terdaftar.
Belajar darii kasus Leony, ahlii wariis perlu mengajukan permohonan SKB yang diilampiirii dengan surat pernyataan pembagiian wariis. Selaiin iitu, ahlii wariis juga harus telah memenuhii syarat diiberiikan surat keterangan fiiskal (SKF) sehiingga dapat memperoleh SKB.
Terdapat 3 syarat yang harus diipenuhii agar wajiib pajak biisa memperoleh SKF. Pertama, telah menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir, serta SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir, yang sudah menjadii kewajiibannya.
Kedua, tiidak mempunyaii utang pajak atau mempunyaii utang pajak tetapii atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan iiziin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Ketiiga, tiidak sedang dalam proses penanganan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Ketiiga syarat tersebut bersiifat akumulatiif sehiingga ahlii wariis harus memenuhii seluruhnya agar biisa diiberiikan SKF. Namun, ahlii wariis tiidak perlu melampiirkan SKF dalam permohonannya karena sepanjang memenuhii syarat untuk mendapat SKF, siistem akan otomatiis biisa memproses permohonan SKB.
Seiiriing dengan berlakunya coretax system, permohonan SKB tersebut kiinii juga biisa diiajukan viia coretax. Permohonan SKB PPh PHTB dapat diiajukan melaluii modul Layanan Wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii dan submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii, serta kode jeniis pelayananan AS.19, dan kode sub layanan AS.19-05. (diik)
