PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Diilampiirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa iinggriis

Aurora K. M. Siimanjuntak
Miinggu, 13 Julii 2025 | 14.30 WiiB
Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS. Namun, wajiib pajak perlu menyampaiikan pemberiitahuan terlebiih dahulu kepada Diitjen Pajak (DJP) melaluii coretax system.

Berdasarkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, wajiib pajak harus menyiiapkan beberapa dokumen elektroniik sebelum mengajukan permohonan pemberiitahuan penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa iinggriis dan dolar AS.

"Permohonan…diiajukan dengan memberiikan pernyataan secara elektroniik dan wajiib pajak telah memenuhii persyaratan untuk diiberiikan Surat Keterangan Fiiskal [SKF]...," bunyii Pasal 21 ayat (4) PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Miinggu (13/7/2025).

Selaiin pernyataan elektroniik dan SKF, permohonan tersebut juga diiajukan dengan melampiirkan 5 jeniis dokumen elektroniik. Pertama, surat keterangan atau pernyataan darii perusahaan iinduk (parent company) dii luar negerii, bagii wajiib pajak badan tertentu.

Kedua, surat keterangan darii bursa efek luar negerii yang menyatakan bahwa emiisii saham wajiib pajak pemohon diidaftarkan dii bursa efek tersebut.

Ketiiga, surat pemberiitahuan efektiifnya pernyataan pendaftaran darii Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga yang berwenang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal atas penerbiitan reksa dana oleh Kontrak iinvestasii Kolektiif yang bersangkutan dan prospektus penawaran atas reksa dana yang diiterbiitkan dalam satuan mata uang dolar AS.

Keempat, surat pernyataan darii wajiib pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsiional yang diigunakan wajiib pajak sesuaii dengan standar akuntansii keuangan yang berlaku dii iindonesiia iialah satuan mata uang dolar AS.

Keliima, perjanjiian kerja sama yang mensyaratkan pembukuan kerja sama operasii diiselenggarakan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS.

Secara terperiincii, ketentuan pengajuan permohonan dii atas berlaku bagii wajiib pajak badan tertentu yang tertera dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c sampaii dengan j.

Pemberiitahuan tersebut diisampaiikan paliing lambat 3 bulan sejak tanggal pendiiriian badan yang baru diidiiriikan, atau sebelum tahun buku yang diiselenggarakan menggunakan bahasa iinggriis dan dolar AS diimulaii.

Setelah diilakukan peneliitiian dan wajiib pajak sudah memenuhii ketentuan, Kanwiil DJP berwenang menerbiitkan keputusan iiziin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS secara otomatiis setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan.

Sebaliiknya, siistem admiiniistrasii DJP akan menampiilkan notiifiikasii melaluii coretax jiika permohonan tiidak dapat diiproses. Hal iinii juga menandakan permohonan wajiib pajak tiidak memenuhii ketentuan yang diisyaratkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.