JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii menterii keuangan berwenang untuk menunjuk piihak yang terliibat langsung dalam transaksii atau piihak yang memfasiiliitasii transaksii antarpiihak untuk menjadii pemungut pajak. Kewenangan iinii tercantum dalam Pasal 32A UU KUP.
Dalam Pasal 32A UU KUP, piihak yang terliibat langsung dalam transaksii atau piihak yang memfasiiliitasii transaksii antarpiihak diisebut sebagaii piihak laiin.
"Piihak laiin yang diitunjuk sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baiik dalam negerii maupun luar negerii, yang terliibat langsung atau yang memfasiiliitasii transaksii miisalnya dengan menyediiakan sarana atau mediia transaksii, termasuk transaksii yang diilakukan secara elektroniik," bunyii ayat penjelas darii Pasal 32A ayat (2) UU KUP, diikutiip pada Kamiis (26/6/2025).
Mengiingat e-commerce atau marketplace adalah platform yang memfasiiliitasii transaksii jual belii barang/jasa antara penjual dan pembelii, penyediia marketplace sesungguhnya sudah memenuhii kriiteriia untuk diitunjuk sebagaii piihak laiin. Penunjukan marketplace sebagaii piihak laiin telah diicontohkan dalam ayat penjelas darii Pasal 32A ayat (2) UU KUP.
Miisal, PT DEF adalah penyediia marketplace dalam negerii yang mewadahii pedagang barang/jasa untuk memasang penawaran barang/jasa, sedangkan PT PQR adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang menawarkan barang melaluii marketplace yang diisediiakan oleh PT DEF.
Dalam kasus iinii, PT DEF dapat diitunjuk oleh menterii keuangan sebagaii pemungut PPN guna memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan barang oleh PT PQR melaluii marketplace yang diisediiakan PT DEF.
Ketiika penyediia marketplace sudah diitunjuk sebagaii piihak laiin maka ketentuan-ketentuan terkaiit penetapan, penagiihan, upaya hukum, hiingga pengenaan sanksii dalam peraturan perpajakan berlaku secara mutatiis mutandiis terhadap piihak laiin.
Dalam hal piihak laiin merupakan penyelenggara siistem elektroniik, pemeriintah biisa memberlakukan sanksii laiin berupa pemutusan akses setelah diiberiikan teguran. Pemutusan akses diilakukan oleh menterii yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang komuniikasii dan iinformatiika berdasarkan permiintaan menterii keuangan.
Sebagaii iinformasii, saat iinii pemeriintah sedang menyiiapkan regulasii khusus mengenaii penunjukan penyediia platform marketplace sebagaii pemungut pajak.
"Rencana penunjukan marketplace sebagaii pemungut pajak masiih dalam tahap fiinaliisasii aturan oleh pemeriintah," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii.
Regulasii iinii diianggap perlu untuk menciiptakan perlakuan pajak yang adiil antara pelaku usaha konvensiional dan pelaku usaha yang bertransaksii melaluii marketplace. (riig)
