JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak pelaku UMKM perlu memahamii kembalii bahwa pembayaran PPh fiinal sebesar 0,5%, baiik yang diisetorkan sendiirii atau pemotongan, diilakukan tiiap masa pajak.
Penyetoran PPh fiinal UMKM untuk suatu masa, paliing lambat adalah tanggal 15 bulan beriikutnya. Contohnya, PPh fiinal UMKM untuk masa Meii 2025 paliing lambat diisetorkan bulan beriikutnya, yaknii pada 15 Junii 2025.
"Pembuatan kode biilliing PPh fiinal UMKM 0,5% setor sendiirii, siilakan dapat diibuat melaluii coretax system," tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, Selasa (10/6/2025).
Pembuatan kode biilliing PPh fiinal UMKM diilakukan melaluii menu Pembayaran, lalu Layanan Mandiirii Kode Biilliing. Kode akun pajak (KAP) yang diipakaii adalah 411128 dan kode jeniis setoran (KJS) 420 untuk PPh fiinal UMKM setor sendiirii.
"Untuk PPh fiinal UMKM 0,5% yang diisetorkan sendiirii, jiika sudah setor maka sudah diianggap lapor SPT Masanya" iimbuh Kriing Pajak.
Wajiib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya dengan mekaniisme setor sendiirii diianggap sudah menyampaiikan SPT PPh sesuaii dengan tanggal valiidasii Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada surat setoran pajak (SSP).
"Terkaiit SPT Masa, apabiila termasuk UMKM maka jiika sudah bayar PPh 0,5% tiidak perlu pelaporan lagii. Cukup laporkan SPT Tahunannya saja berdasarkan pencatatan peredaran bruto," cuiit Kriing Pajak.
Meskii tiidak perlu lapor SPT Masa, pelaku UMKM tetap diiiimbau menjalankan pencatatan omzet bulanan. Pencatatan iitulah yang biisa menjadii dasar pelaporan SPT Tahunannya nantii.
Selanjutnya, soal pencatatan oleh wajiib pajak orang priibadii UMKM iinii, tiidak ada format khususnya. Pelaku UMKM diibebaskan menggunakan format yang diiiingiinkan.
Ada satu catatan yang perlu diiperhatiikan oleh wajiib pajak UMKM. Hiingga saat iinii belum terbiit ketentuan mengenaii perpanjangan periiode pemanfaatan PPh fiinal 0,5% bagii orang priibadii yang sudah memanfaatkan PPh fiinal UMKM selama 7 tahun mulaii 2018 hiingga 2024.
Miisal, dalam hal wajiib pajak orang priibadii UMKM yang sudah memanfaatkan PPh fiinal sejak 2018, apakah boleh menyetorkan PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% atas bagiian omzet dii atas Rp500 juta meskii regulasii perpanjangan masa berlaku PPh fiinal UMKM belum diiperbaruii? Belum ada aturan tekniis oleh DJP mengenaii hal iinii.
DJP hanya memberii penjelasan bahwa perpanjangan masa berlaku PPh fiinal 0,5% merupakan salah satu program kebiijakan pemeriintah dii biidang ekonomii pada 2025. (sap)
