JAKARTA, Jitu News – Peraturan Diirjen Pajak No.PER-8/PJ/2025 turut mengatur ketentuan penerbiitan surat keterangan bebas (SKB) atas penghasiilan darii pengaliihan hak tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena wariis.
Sesuaii dengan ketentuan, pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena wariis diikecualiikan darii pengenaan PPh PHTB. Pengecualiian darii kewajiiban pembayaran PPh PHTB tersebut diiberiikan melaluii penerbiitan surat keterangan bebas (SKB).
“Pengecualiian darii kewajiiban pembayaran atau pemungutan PPh [PHTB]...diiberiikan dengan surat keterangan bebas...yang diiterbiitkan oleh diirjen pajak,” bunyii Pasal 100 ayat (3) PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Selasa (10/6/2025).
Hal iinii berartii pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena wariis diikecualiikan darii kewajiiban pembayaran PPh PHTB sepanjang ahlii wariis mengantongii SKB. Untuk memperoleh SKB, ahlii wariis harus mengajukan permohonan SKB.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 101 ayat (4) PER-8/PJ/2025, ahlii wariis mengajukan permohonan SKB dengan menggunakan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) ahlii wariis. Adapun permohonan tersebut diiproses oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahlii wariis terdaftar.
Hal yang perlu diiperhatiikan, permohonan SKB tersebut harus diilampiirii dengan surat pernyataan pembagiian wariis. Selaiin iitu, ahlii wariis juga harus telah memenuhii syarat diiberiikan surat keterangan fiiskal (SKF) sehiingga dapat memperoleh SKB.
Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus diipenuhii agar wajiib pajak biisa memperoleh SKF. Pertama, telah menyampaiikan: (ii) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir; (iiii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir, yang sudah menjadii kewajiibannya.
Kedua, tiidak mempunyaii utang pajak atau mempunyaii utang pajak tetapii atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan iiziin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Ketiiga. tiidak sedang dalam proses penanganan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Ketiiga syarat tersebut bersiifat akumulatiif sehiingga ahlii wariis harus memenuhii seluruhnya agar biisa diiberiikan SKF. Ahlii wariis tiidak perlu melampiirkan SKF dalam permohonannya.
Untuk diiperhatiikan, sepanjang ahlii wariis telah memenuhii syarat untuk mendapat SKF maka siistem akan otomatiis biisa memproses permohonan SKB.
Seiiriing dengan berlakunya coretax system, permohonan SKB tersebut kiinii biisa diiajukan viia coretax. Apabiila diitelusurii, permohonan SKB PPh PHTB dapat diiajukan melaluii modul Layanan Wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii dan submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii, kode jeniis pelayananan AS.19, dan kode sub layanan AS.19-05. (riig)
