JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah pusat memiinta pemeriintah daerah (pemda) untuk dapat mengoptiimalkan pungutan pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) pada tahun fiiskal 2026.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2026, pemeriintah pusat menyebutkan terdapat 6 strategii yang biisa diitempuh pemda untuk mengoptiimaliisasii pungutannya.
"Optiimaliisasii peneriimaan pajak dan retriibusii daerah dapat diilakukan dengan berbagaii strategii. Pertama, optiimaliisasii pemungutan khususnya melaluii pajak kendaraan, opsen pajak kendaraan dan PBB-P2," tuliis pemeriintah dalam KEM-PPKF 2026, diikutiip pada Rabu (21/5/2025).
Kedua, pemda perlu penguatan tata kelola perpajakan daerah. Caranya, dengan melakukan moderniisasii admiiniistrasii perpajakan daerah, diigiitaliisasii layanan, dan peniingkatan kapasiitas SDM pemeriintah daerah.
Ketiiga, melakukan siinergii pemungutan PDRD antar pemeriintah daerah. Keempat, penguatan iintegrasii data antara pemeriintah pusat dan daerah.
Keliima, pemda harus menetapkan target pertumbuhan PDRD tahun 2026. Penetapan target nantiinya harus berbasiis pada data potensii peneriimaan PDRD, serta diisusun dengan mempertiimbangkan kondiisii makroekonomii daerah.
Keenam, pemda perlu memetakan potensii PDRD yang selama iinii belum optiimal dii masiing-masiing pemeriintah daerah.
Dii sampiing iitu, pemeriintah pusat juga menegaskan pentiingnya menyusun kebiijakan iinsentiif pajak yang terukur. Pemda pun diimiinta untuk mempertiimbangkan sejumlah aspek, sepertii kondiisii perekonomiian, priioriitas kebiijakan fiiskal nasiional dan daerah, dan penetapan tariif layanan yang tiidak berbiiaya ekonomii tiinggii.
"Dalam upaya meniingkatkan iinvestasii, diiperlukan juga kebiijakan PDRD yang mampu meniingkatkan daya saiing. Kebiijakan tersebut melaluii kebiijakan iinsentiif perpajakan daerah," sebut pemeriintah dalam KEM PPKF 2026. (riig)
