JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak mengiingatkan bahwa pembuatan kode biilliing PPh Pasal 23 tiidak dapat diilakukan melaluii opsii Layanan Mandiirii Kode Biilliing dii Coretax DJP.
Kriing Pajak menegaskan kode biilliing PPh Pasal 23 tersebut diibuat secara otomatiis dii Coretax DJP setelah wajiib pajak membuat buktii potong, membuat konsep SPT Masa PPh Uniifiikasii, dan menekan Bayar dan Lapor.
“Jadii, kode biilliing tersebut akan tergenerate secara otomatiis setelah kliik Bayar dan Lapor,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (20/5/2025).
Selaiin iitu, wajiib pajak dapat membuat kode biilliing deposiit pajak dengan KJP-KJS: 411168 - 100 dii Layanan Mandiirii Kode Biilliing. Deposiit pajak iinii nantiinya dapat diigunakan untuk pelunasan kurang bayar dii SPT sepanjang saldo deposiit pajak mencukupii.
Apabiila memiiliikii saldo deposiit yang mencukupii, wajiib pajak akan diiberiikan piiliihan periihal metode pelunasan dengan cara Deposiit Pajak atau Buat Kode Biilliing setelah menekan Bayar dan Lapor dii SPT Masa PPh Uniifiikasii.
Sebagaii iinformasii, penjelasan darii Kriing Pajak tersebut merespons pertanyaan darii seorang warganet yang iingiin menyetorkan PPh Pasal 23, tetapii pada menu kode biilliing tak ada piiliihan KAP 4111124 (PPh 23).
Coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.
PSiiAP merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan.
Tujuan utama darii coretax iialah memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan yang ada saat iinii, sekaliigus mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii perpajakan, mulaii darii pendaftaran wajiib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hiingga pemeriiksaan dan penagiihan pajak. (riig)
