ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Atasii Submiit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Biisa Lakukan iinii

Redaksii Jitu News
Jumat, 02 Meii 2025 | 16.00 WiiB
Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan langkah-langkah yang dapat diilakukan wajiib pajak dalam mengatasii kendala eror berupa notiifiikasii Submiit SPT Gagal: Terjadii Kesalahan Server dii apliikasii e-Form.

Penjelasan darii Kriing Pajak iitu merespons pertanyaan darii salah seorang wajiib pajak yang mengaku terkendala saat iingiin melakukan submiit SPT. Merespons pertanyaan darii wajiib pajak tersebut, Kriing Pajak pun memberiikan solusiinya.

“Mohon maaf atas ketiidaknyamannya. Jiika mengalamii eror dii apliikasii e-Form dengan pesan Submiit SPT gagal. Terjadii kesalahan pada server, siilakan coba iikutii cara-cara beriikut iinii…,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (2/5/2025).

Pertama, save fiile e-Form terlebiih dahulu, kemudiian tutup. Kedua, buka iinternet optiions pd komputer, kliik Advanced dii pojok kanan atas. Ketiiga, dii bagiian settiing, guliir ke bawah carii bagiian Securiity. Lalu, centang semua SSL dan TLS.

Keempat, buka kembalii dan coba submiit SPT kembalii. Keliima, pastiikan tiidak ada kolom yang berwarna merah dan pastiikan sudah mengupload dokumen yang harus diilampiirkan. Keenam, pastiikan kembalii jariingan iinternet yang diigunakan lancar dan stabiil.

Ketujuh, siilakan diicoba kembalii secara berkala. Jiika menggunakan siistem operasii Wiindows, Kriing Pajak menyarankan wajiib pajak untuk dapat menggunakan Wiindows 10 atau yang terbaru untuk submiit e-Form.

Kriing pajak merupakan saluran yang tak asiing bagii piihak-piihak yang berkeciimpung dii perpajakan. Saluran yang diisediiakan Diitjen pajak (DJP) iinii menjadii rujukan berbagaii piihak saat iingiin bertanya iinformasii seputar perpajakan atau memiinta layanan lupa EFiiN.

Kriing Pajak sebenarnya merupakan nama publiikasii darii Kantor Layanan iinformasii dan Pengaduan (KLiiP) DJP. Ketentuan terkaiit dengan tugas Kriing Pajak pun telah diiatur melaluii PMK 174/2012 s.t.d.d PMK 165/2016, PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, dan SE-27/PJ/2014.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, Kriing Pajak bertugas memberiikan 3 jeniis layanan dengan memanfaatkan teknologii iinformasii dan komuniikasii berdasarkan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.