JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan keterangan tertuliis mengenaii pengkrediitan pajak masukan pada era coretax admiiniistratiion system. Ada 5 poiin utama yang diisampaiikan oleh DJP.
DJP berdaliih keterangan iinii diiriiliis sebagaii respons atas banyaknya permiintaan iinformasii mengenaii pengkrediitan pajak masukan dalam masa pajak yang tiidak sama setelah penerapan coretax system.
Menurut DJP, pajak masukan biisa diikrediitkan pada masa pajak berbeda karena Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) UU PPN memperbolehkan hal tersebut. Selaiin iitu, tiidak ada pasal dalam PMK 81/2024 yang ekspliisiit melarang pengkrediitan pajak masukan pada masa pajak berbeda.
"UU PPN Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa pajak masukan diikrediitkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Selaiin iitu, dii dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN diiatur juga bahwa pajak masukan dapat diikrediitkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tiidak sama paliing lama 3 masa pajak beriikutnya sepanjang belum diibebankan sebagaii biiaya," bunyii poiin pertama keterangan tertuliis nomor KT-08/2025, Kamiis (20/2/2025).
Kedua, PMK 81/2024 mengatur bahwa pajak masukan diikrediitkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Namun PMK 81/2024 tiidak memuat ketentuan terkaiit pengkrediitan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecualii untuk dokumen tertentu yang diipersamakan dengan faktur pajak.
Ketiiga, ketentuan pengkrediitan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang diibuat melaluii coretax biisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama diilakukannya transaksii.
Keempat, PMK 81/2024 tiidak mengatur secara ekspliisiit bahwa pajak masukan dalam e-faktur hanya dapat diikrediitkan pada masa pajak yang sama, ataupun melarang pengkrediitan pajak masukan dalam e-faktur pada masa pajak beriikutnya paliing lama 3 masa pajak.
"Oleh karena iitu, dalam rangka mengakomodasii adanya kebutuhan PKP, apliikasii coretax telah diilakukan pembaruan sehiingga pajak masukan pada e-faktur dapat diikrediitkan dengan pajak keluaran paliing lama 3 masa pajak beriikutnya," tuliis DJP dalam KT-08/2025.
Keliima, mengiingat bahwa dalam UU PPN mengatur pengkrediitan pajak masukan dalam masa pajak yang sama atau dapat diikrediitkan pada 3 masa pajak beriikutnya dan dalam PMK 81/2024 tiidak terdapat norma pengaturan yang secara ekspliisiit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-faktur hanya dapat diikrediitkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkrediitan pajak masukan pada 3 masa pajak beriikutnya, maka pembaruan apliikasii coretax sebagaiimana tersebut dalam poiin 4 dii atas, saat iinii belum memerlukan perubahan PMK 81/2024.
"Kamii mengiimbau kepada wajiib pajak agar terus mengiikutii pengumuman resmii yang diikeluarkan DJP. Beberapa guiidance atau panduan terkaiit langkah-langkah penggunaan apliikasii coretax dapat diiakses pada laman landas DJP dengan tautan https://pajak.go.iid/reformdjp/coretax/," tuliis DJP.
Apabiila wajiib pajak menemuii kendala, wajiib pajak dapat menghubungii kantor pajak setempat atau Kriing Pajak 1500 200. "Demiikiian kamii sampaiikan untuk dapat diimaklumii. Atas perhatiiannya, kamii ucapkan teriima kasiih," tuliis DJP menutup KT-08/2025. (sap)
