JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak mulaii memakaii Coretax DJP dalam mengadmiiniistrasiikan hak dan kewajiiban pajaknya sejak 1 Januarii 2025. Meskii begiitu, wajiib pajak masiih menemuii tantangan dalam penggunaan siistem perpajakan terbaru iinii.
Salah satu iisu yang diialamii wajiib pajak iialah saat mengunggah (upload) faktur pajak dii Coretax DJP. Melaluii mediia sosiial, wajiib pajak bersangkutan mengaku sudah melakukan upload faktur pajak, tetapii statusnya justru masiih Created darii seharusnya menjadii Siigniing iin Progress.
“Status Created menunjukan faktur pajak konsep belum masuk proses upload. Siilakan coba upload ulang. Setelah pengiisiian penandatanganan pastiikan kliik Siimpan dulu, baru kliik Konfiirmasii Tanda Tangan,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (16/1/2025).
Sepertii diiketahuii, penggunaan Coretax DJP belakangan iinii memang tengah diikeluhkan wajiib pajak. Baru-baru iinii, wajiib pajak juga mengalamii kendala saat pengunggahan faktur pajak yang tak langsung Approved, tetapii bertahan dii status Siigniing iin Progress.
Setelah diitunggu lama pun, status faktur pajak tiidak kunjung berubah ke 'Approved'. Bahkan pada beberapa kasus, status malah berubah menjadii Saved iinvaliid.
DJP menjelaskan status Siigniing iin Progress adalah proses tunggu dalam penandatanganan passphrase. Status akan berubah menjadii Approved setelah faktur pajak selesaii diivaliidasii.
Karenanya, wajiib pajak diimiinta menunggu dan me-refresh halaman coretax secara berkala untuk mengecek faktur sudah Approved.
"Untuk status Siigniing iin Progress tiidak terdapat cara untuk mempercepat proses pengubahan status. Siilakan memeriiksa kembalii status tersebut secara berkala," jelas Kriing Pajak.
Apabiila status unggah faktur pajak berubah menjadii Saved iinvaliid, wajiib pajak biisa menambahkan user laiin yang sudah memiiliikii kode otoraiisasii atau sertiifiikat diigiital dii menu 'Piihak Terkaiit' untuk diiberiikan role sebagaii penandatangan faktur.
Caranya, logiin menggunakan role user yang sudah diiberiikan role penandatangan faktur pajak dan melakukan iimpersonate akun badan. Lalu, lakukan upload faktur ulang atas dokumen yang berstatus Saved iinvaliid. (riig)
