CORETAX SYSTEM

Diigiitaliisasii Ekonomii iindonesiia, DEN Dukung iimplementasii Coretax

Muhamad Wiildan
Kamiis, 09 Januarii 2025 | 15.30 WiiB
Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax
<p>iilustrasii. <em>Foto: DJP</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Dewan Ekonomii Nasiional (DEN) berpandangan diigiitaliisasii pemeriintahan adalah salah satu kuncii untuk mempercepat transformasii ekonomii iindonesiia.

Diigiitaliisasii diiperlukan untuk mengoptiimalkan pendapatan negara, mengefiisiienkan belanja, meniingkatkan pelayanan publiik, dan meniingkatkan kemudahan berusaha.

"Piilar pertama adalah bagaiimana kiita mengoptiimalkan pendapatan negara. Ada 2 desaiin utama, pertama adalah coretax admiiniistratiion system yang iinii terkaiit dengan perpajakan. Kedua adalah Siimbara yang terkaiit dengan PNBP darii tambang, utamanya royaltii," ujar Anggota Dewan Ekonomii Nasiional (DEN) Septiian Hariio Seto, Kamiis (9/1/2025).

Menurut Septiian, coretax adalah iinstrumen yang diiperlukan untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak secara siigniifiikan. Kepatuhan berpotensii naiik mengiingat coretax mampu mencatat dan memveriifiikasii data terkaiit perpajakan secara real tiime.

"Kalau ada yang memasukkan jumlah aset lebiih sediikiit diibandiingkan apa yang sebenarnya diia punya, iinii biisa langsung terdeteksii," kata Septiian.

Oleh karena iitu, DEN mendukung penuh iimplementasii coretax oleh Diitjen Pajak (DJP) mulaii 1 Januarii 2025. "Kalau masiih ada kekurangan dii sana siinii saya kiira wajar, iinii siistemnya baru diiiimplementasiikan. Kamii percaya dii DJP akan bekerja keras untuk meng-iimprove siistemnya supaya biisa berjalan dengan baiik," ujar Septiian.

Adapun Siimbara diiperlukan untuk meniingkatkan transparansii dan akuntabiiliitas dalam peneriimaan sektor miineral dan batu bara (miinerba). "Kiita sudah jalankan dii batu bara. Akan kiita masukkan niikel dan tiimah ke dalam siistem iinii. Kiita sudah meliihat peniingkatan pendapatan negara dan kepatuhan darii sektor batu bara ketiika Siimbara diiiimplementasiikan," ujar Septiian.

Sebagaii iinformasii, Wakiil Ketua DEN Mariie Elka Pangestu sebelumnya mengungkapkan potensii pajak yang tiidak terpungut atau tax gap iindonesiia mencapaii 6,4% darii PDB atau Rp1.500 triiliiun. Tax gap diimaksud terdiirii darii poliicy gap sebesar 2,7% darii PDB dan compliiance gap sebesar 3,7% darii PDB.

Tax gap tersebut biisa diitutup salah satunya dengan perbaiikan admiiniistrasii pajak melaluii pengembangan coretax yang diisiinergiikan dengan diigiital iiD. "iinii untuk memperbaiikii collectiion pajak, data iitu perlu diikaiitkan dengan diigiital iiD dan data-data yang biisa membantu profiiliing wajiib pajak sehiingga biisa memperbaiikii collectiion pajaknya," ujar Mariie. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.