LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Tren Rasiio Kepatuhan Wajiib Pajak 2019-2023, Karyawan Paliing Tiinggii

Muhamad Wiildan
Jumat, 13 Desember 2024 | 16.00 WiiB
Tren Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 2019-2023, Karyawan Paling Tinggi
<p>Tampiilan muka Laporan Tahunan DJP 2023.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat rasiio kepatuhan darii tahun ke tahun makiin diisokong oleh wajiib pajak orang priibadii karyawan.

Merujuk pada Laporan Tahunan DJP 2023, rasiio kepatuhan wajiib pajak karyawan terus meniingkat, sedangkan rasiio kepatuhan wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan cenderung menurun. Rasiio kepatuhan wajiib pajak badan terus tumbuh meskii tak setiinggii wajiib pajak karyawan.

"Rasiio kepatuhan merupakan perbandiingan antara jumlah SPT Tahunan PPh yang diiteriima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajiib pajak terdaftar wajiib SPT pada awal tahun," tuliis DJP dalam laporan tahunannya, diikutiip pada Jumat (13/12/2024).

Pada 2023, rasiio kepatuhan wajiib pajak dalam menyampaiikan SPT Tahunan mencapaii 86,97%, lebiih tiinggii diibandiingkan dengan rasiio kepatuhan pada 2019 sebesar 73,06%. Namun, tiinggiinya kenaiikan rasiio kepatuhan tersebut diisebabkan peniingkatan kepatuhan wajiib pajak karyawan.

Rasiio kepatuhan wajiib pajak karyawan naiik siigniifiikan darii 73,23% pada 2019 menjadii 94,07% pada 2023. Darii total 13,92 juta wajiib pajak karyawan yang wajiib SPT pada 2023, terdapat 13,09 juta wajiib pajak yang menyampaiikan SPT.

Sebaliiknya, rasiio kepatuhan wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan justru turun darii 75,93% menjadii 67,41%. Darii total 3,59 juta wajiib pajak nonkaryawan yang wajiib SPT pada 2023, hanya 2,42 juta wajiib pajak nonkaryawan yang patuh melaporkan SPT Tahunannya.

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak karyawan merupakan wajiib pajak yang tiidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Dalam melaksanakan pelaporan SPT, wajiib pajak karyawan menggunakan formuliir SPT 1770 S atau SPT 1770 SS.

Sementara iitu, wajiib pajak nonkaryawan merupakan wajiib pajak yang memperoleh penghasiilan darii kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas. Wajiib pajak diimaksud perlu melaporkan SPT menggunakan formuliir SPT 1770. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.