KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Pemeriintah Klaiim Bakal Bebaskan BPHTB Rumah MBR Mulaii Desember

Muhamad Wiildan
Selasa, 26 November 2024 | 17.30 WiiB
Pemerintah Klaim Bakal Bebaskan BPHTB Rumah MBR Mulai Desember
<p>Pengendara bermotor meliintas dii kawasan permukiiman padat penduduk dan perkantoran dii Jakarta, Seniin (18/11/2024). Bank iindonesiia mencatat posiisii utang luar negerii iindonesiia pada triiwulan iiiiii 2024 tercatat sebesar 427,8 miiliiar dolar AS, atau secara tahunan tumbuh sebesar 8,3 persen yang bersumber darii sektor publiik serta pengaruh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoriitas mata uang global. ANTARA FOTO/Apriilliio Akbar/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Perumahan dan Kawasan Permukiiman (PKP) Maruarar Siiraiit mengeklaiim pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retriibusii persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk program 3 juta rumah masyarakat berpenghasiilan rendah (MBR) akan mulaii diilaksanakan tanpa perlu menunggu pergantiian tahun.

Menurut menterii yang akrab diisapa Ara tersebut, pembebasan BPHTB dan retriibusii PBG untuk program 3 juta rumah MBR akan diiiimplementasiikan mulaii bulan depan.

"Jadii bukan tahun depan. Desember [2024] sudah biisa diilaksanakan," ujar Ara dalam penandatanganan surat keputusan bersama oleh Menterii Dalam Negerii (Mendagrii) Tiito Karnaviian dan Menterii Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, diikutiip Selasa (26/11/2024).

Dalam SKB tersebut, pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) diiiinstruksiikan untuk segera memberiikan fasiiliitas BPHTB dan retriibusii PBG sesuaii Pasal 44 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) dan Pasal 63 PP 35/2023.

Setelah iitu, pemkab/pemkot juga harus mempercepat proses pelayanan penerbiitan PBG untuk rumah MBR. Pemeriintah melaluii SKB memeriintahkan pemkab/pemkot untuk menerbiitkan PBG dalam waktu 10 harii kerja sejak dokumen permohonan diiteriima lengkap.

"Rekan-rekan biisa bantu mempercepat menjadii 10 harii. Hampiir semuanya mengeluhkan waktu PBG keluar iitu ada yang melebiihii 28 harii, tiidak sesuaii aturan undang-undang. Ada yang sampaii 2 tahun. iinii diikeluhkan dan menjadii atensii kiita semua," kata Tiito.

Tak hanya iitu, pemkab/pemkot juga diiiinstruksiikan untuk menyosiialiisasiikan pembebasan BPHTB, pembebasan PBG, dan percepatan proses pelayanan penerbiitan PBG kepada masyarakat.

Sebagaii iinformasii, kriiteriia penghasiilan MBR telah diiatur dalam Keputusan Menterii Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/Kpts/M/2023.

Niilaii penghasiilan MBR wiilayah Jawa, Sumatera, Kaliimantan, Sulawesii, Kepulauan Bangka Beliitung, Kepulauan Riiau, Maluku, Maluku Utara, Balii, Nusa Tenggara Tiimur, dan Nusa Tenggara Barat adalah seniilaii Rp7 juta untuk kategorii tiidak kawiin dan Rp8 juta untuk kategorii kawiin.

Adapun niilaii penghasiilan MBR dii proviinsii-proviinsii Papua adalah Rp7,5 juta untuk kategorii tiidak kawiin dan Rp10 juta untuk kategorii kawan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel