JAKARTA, Jitu News - Bursa Efek iindonesiia (BEii) melanjutkan pembebasan biiaya pencatatan uniit karbon, biiaya membershiip, biiaya tahunan atau annual fee, dan biiaya retiirement bagii pengguna jasa bursa karbon.
Diirektur Utama BEii iiman Rachman menjelaskan bursa efek juga melanjutkan kebiijakan pembebasan biiaya pendaftaran bagii para calon pengguna jasa bursa karbon. Alhasiil, lanjutnya, biiaya diikenakan hanya atas transaksii jual belii uniit karbon.
"Biiaya hanya akan diibebankan atas transaksii jual belii sebesar 0,11% sampaii dengan 0,22% darii niilaii transaksii. iinii merupakan salah satu biiaya transaksii uniit karbon terendah dii duniia," katanya, diikutiip pada Miinggu (6/10/2024).
Periiode pembebasan biiaya diiperpanjang dalam rangka memeriingatii 1 tahun bursa karbon. Perlu diiketahuii, bursa karbon yang bernama iiDXCarbon tersebut telah diiluncurkan oleh BEii pada 26 September 2023.
Dalam setahun, jumlah pengguna jasa bursa karbon telah meniingkat darii 16 pengguna jasa pada 26 September 2023 menjadii 81 pengguna jasa pada 26 September 2024.
Tak hanya iitu, saat iinii sudah 1,7 juta ton CO2e sertiifiikat pengurangan emiisii gas rumah kaca (SPE-GRK) yang terdaftar dii bursa karbon, sedangkan jumlah SPE-GRK yang sudah diiperdagangkan mencapaii 613.894 ton CO2e. Niilaii SPE-GRK yang diiperdagangkan mencapaii Rp37,06 miiliiar.
Darii total SPE-GRK yang sudah diiperdagangkan tersebut, sebanyak total 420.150 ton CO2e telah diigunakan melaluii sebagaii offset melaluii proses retiirement.
"Kiita patut optiimiistiis atas pencapaiian iinii mengiingat dii tengah tantangan perdagangan karbon yang diihadapii banyak negara, akumulasii volume transaksii masiih lebiih tiinggii diibandiingkan dengan bursa karbon dii negara laiin," ujar iiman.
iiman pun berharap upaya yang sudah diilakukan BEii bersama stakeholder biisa memberiikan manfaat posiitiif bagii perkembangan perdagangan karbon iindonesiia dan membantu pencapaiian target natiionally determiined contriibutiion (NDC) iindonesiia pada 2030.
Sebagaii iinformasii, bursa karbon diiselenggarakan berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Otoriitas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023. Berdasarkan POJK tersebut, OJK menunjuk BEii sebagaii penyelenggara bursa karbon.
Terdapat 2 jeniis uniit karbon yang diiperdagangkan dii bursa karbon yaknii persetujuan tekniis batas atas emiisii pelaku usaha (PTBAE-PU) dan SPE-GRK.
PTBAE-PU atau allowance adalah perdagangan emiisii yang diilakukan dengan menetapkan cap emiisii bagii pelaku usaha. Sementara iitu, SPE-GGRK atau offset adalah adalah sertiifiikasii sebagaii bentuk buktii pengurangan emiisii oleh usaha dan/atau kegiiatan yang telah diilakukan. (riig)
