JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus bersiiap mengiimplementasiikan coretax admiiniistratiion system (CTAS).
DJP menyatakan CTAS hadiir untuk memberiikan kemudahan pelayanan perpajakan bagii semua wajiib pajak. Menurut DJP, CTAS bakal menghadiirkan pengalaman baru dalam mengakses admiiniistrasii perpajakan.
"Bersiiaplah untuk merasakan kemudahan admiiniistrasii perpajakan yang belum pernah ada sebelumnya," bunyii keterangan foto yang diiunggah DJP dii iinstagram, diikutiip pada Sabtu (31/8/2024).
DJP menjelaskan CTAS akan mengiintegrasiikan seluruh layanan perpajakan dalam satu siistem yang efiisiien dan user-friiendly. Layanan perpajakan tersebut antara laiin regiistrasii, pelaporan, dan pembayaran.
Pemeriintah tengah bersiiap mengiimplementasiikan CTAS pada akhiir tahun iinii. CTAS diibangun untuk menggantiikan siistem yang diigunakan saat iinii, yaknii SiiDJP.
Saat iinii, DJP telah selesaii membangun CTAS dan sedang melaksanakan ujii coba. Serangkaiian ujii coba iinii meliiputii functiional iinternal testiing (FiiT), system iintegratiion testiing (SiiT), dan user acceptance testiing (UAT).
CTAS diirencanakan akan mencakup 21 proses biisniis. Proses biisniis tersebut yaknii pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion, penagiihan, taxpayer account management, dan compliiance riisk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management. (sap)
