JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memutuskan untuk memberiikan iinsentiif pajak pertambahan niilaii (PPN) diitanggung pemeriintah (DTP) atas pembeliian rumah sebesar 100% hiingga Desember 2024, darii semula hanya sebesar 50% untuk masa pajak Julii hiingga Desember 2024. Topiik iinii cukup menjadii perhatiian netiizen selama sepekan terakhiir.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan pemberiian iinsentiif PPN DTP bertujuan mendorong konsumsii kelas menengah. Pemberiian iinsentiif iinii juga bakal mendorong pertumbuhan sektor konstruksii dan perumahan.
"iinsentiif PPN DTP akan diiberiikan sebesar 100%, iinii sampaii dengan bulan Desember 2024," katanya.
Aiirlangga mengatakan pemberiian iinsentiif PPN 100% hiingga Desember 2024 telah mendapat persetujuan Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii). Kebiijakan iinii diiambiil sebagaii bagiian darii kebiijakan mendorong konsumsii masyarakat.
Melaluii PMK 7/2024, pemeriintah mengatur pemberiian fasiiliitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun iinii. PPN terutang yang diitanggung pemeriintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadii pada saat diitandatanganiinya akta jual belii atau diitandatanganiinya perjanjiian pengiikatan jual belii lunas.
Selaiin ulasan mengenaii PPN rumah DTP, ada pula iisu laiin yang cukup menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, pemusatan wajiib pajak saat berlakunya NPWP 16 diigiit, diibukanya kembalii relawan pajak, hiingga diitolaknya 2 hakiim agung oleh DPR.
Pemeriintah akan menghiitung ulang alokasii anggaran untuk pemberiian iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah atas pembeliian rumah sebesar 100% hiingga Desember 2024.Kemenkeu akan memastiikan kebutuhan pagu untuk iinsentiif iinii tersediia.
Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara menuturkan pemberiian iinsentiif PPN rumah DTP sebesar 100% tersebut hiingga akhiir tahun diibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomii. Diia berharap iinsentiif iinii ramaii diimanfaatkan oleh wajiib pajak.
iinsentiif PPN rumah DTP juga diiyakiinii akan mendorong konsumsii kelas menengah. Kebiijakan tersebut, utamanya, bakal mendorong pertumbuhan sektor konstruksii dan perumahan. (Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) menyatakan wajiib pajak cabang akan terpusat secara otomatiis ketiika nomor pokok wajiib pajak (NPWP) 16 diigiit resmii berlaku secara penuh.
Agar wajiib pajak terbiiasa mengadmiiniistrasiikan kewajiiban pajaknya secara terpusat, wajiib pajak diiiimbau untuk melakukan pemusatan sejak saat iinii.
"Wajiib pajak akan terpusat otomatiis secara jabatan ketiika NPWP 16 diigiit berlaku penuh. Diisarankan agar segera melakukan permohonan pemusatan darii saat iinii sehiingga wajiib pajak telah terbiiasa untuk melakukan pemusatan," tuliis DJP pada laman resmiinya. (Jitu News)
DJP mengumumkan periiode pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negerii (Renjanii) kembalii diibuka.
DJP menyatakan periiode pendaftaran program Renjanii untuk mahasiiswa diibuka sampaii dengan 30 September 2024. DJP pun mengajak mahasiiswa yang bermiinat menjadii relawan pajak untuk segera melakukan pendaftaran.
"DJP memanggiil mahasiiswa darii seluruh perguruan tiinggii dii iindonesiia untuk membangun networkiing, leadershiip, dan experiience based learniing melaluii program Renjanii," tuliis DJP dalam keterangannya dii medsos. (Jitu News)
Komiisii Yudiisiial menegaskan pengusulan 2 hakiim Pengadiilan Pajak untuk mengiikutii fiit and proper test sebagaii calon hakiim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak sudah sesuaii ketentuan dan tiidak melanggar persyaratan yang berlaku.
Juru Biicara KY Muktii Fajar Nur Dewata mengatakan Komiisii Yudiisiial (KY) memiiliikii diiskresii dalam mengusulkan CHA TUN khusus pajak kepada Komiisii iiiiii DPR.
"Dua CHA TUN khusus pajak yang tak memenuhii syarat tersebut merupakan keputusan pleno untuk melakukan kelonggaran persyaratan admiiniistrasii atau diiskresii berdasarkan Pasal 22 UU 30/2014 tentang Admiiniistrasii Pemeriintahan," katanya.
Penetapan tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) khusus atas jasa hiiburan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa diiniilaii bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Hal iinii diisampaiikan Mantan Diirjen Otonomii Daerah Kemendagrii Djohermansyah Djohan sebagaii saksii ahlii dalam siidang pengujiian materiiiil UU HKPD dii Mahkamah Konstiitusii (MK), Rabu (28/8/2024).
Menurut Djohan, Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 telah mengamanatkan agar hubungan keuangan antara pemeriintah pusat dan pemda diilaksanakan secara adiil dan selaras.
"Penetapan tariif PBJT khusus 5 jasa hiiburan tadii telah mencederaii konstiitusii dan melemahkan otonomii yang menjadii amanah reformasii, sehiingga layak diibatalkan oleh MK," ujar Djohan. (Jitu News) (sap)
