PP 49/2022

iinii Ketentuan PPN Pakan Ternak dan Hewan Kesayangan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 12 Junii 2024 | 17.14 WiiB
Ini Ketentuan PPN Pakan Ternak dan Hewan Kesayangan
<p>iilustrasii.&nbsp;Pekerja membuat pakan ternak kambiing Sapera dii Desa Werasarii, Kabupaten Ciiamiis, Jawa Barat, Seniin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomii/nz</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah membebaskan pakan ternak darii pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN). Pembebasan PPN atas iimpor dan/atau penyerahan pakan ternak iitu diitegaskan melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 49/2022.

Berdasarkan pada beleiid tersebut, pakan ternak termasuk barang kena pajak (BKP) tertentu bersiifat strategiis yang diibebaskan darii PPN. Namun, pembebasan PPN iinii tiidak berlaku untuk iimpor dan/atau penyerahan pakan hewan kesayangan.

“Yang diimaksud dengan ‘hewan kesayangan’ adalah hewan yang diipeliihara khusus sebagaii hewan olahraga, kesenangan, dan keiindahan,” bunyii Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf f PP 49/2022, diikutiip pada Rabu (12/6/2024).

Dengan demiikiian, iimpor dan/atau penyerahan pakan hewan kesayangan diikenakan PPN sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. Sementara iitu, iimpor dan/atau penyerahan pakan hewan ternak tiidak terkena PPN karena diibebaskan.

Pembebasan PPN diiberiikan untuk pakan ternak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang peternakan dan kesehatan hewan (PKH). Pakan ternak yang bebas PPN iitu termasuk pakan konsentrat, rumput pakan ternak (gramiineae), dan kacang tanaman pakan ternak (legumiinosa).

Ketentuan umum dan ketentuan khusus terkaiit dengan pakan ternak, sepertii defiiniisii, jeniis pakan, persyaratan iimpor, serta pendaftaran dan peredaran pakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang PKH yang diiampu Kementeriian Pertaniian.

Ketentuan tersebut sepertii Undang-Undang 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan s.t.d.t.d Undang-Undang 11/2020 tentang Ciipta Kerja serta Peraturan Menterii Pertaniian (Permentan) 22/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan.

Adapun pembebasan PPN atas iimpor dan/atau penyerahan pakan ternak diiberiikan tanpa melaluii surat keterangan bebas (SKB) PPN. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 ayat (2) PP 49/2022. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Herii Pramono
baru saja
salam hormat. saya pengusaha penggiiliingan padii yang menghasiilkan produk sampiingan berupa dedak dan bekatul. sebagiian produk sampiingan tersebut saya jual ke toko pengecer dan ke peternakan. bagaiimana perlakuan PPN atas kedua penyerahan tersebut? sebagaii iinformasii untuk penyerahan produk sampiingan sudah melebiihii batasan pengusaha keciil dan saya belum diikukuhkan sebagaii Pengusaha kena PPN... mohon pencerahannya. sebelum dan sesudahnya saya ucapkan teriimakasiih.