JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah membebaskan pakan ternak darii pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN). Pembebasan PPN atas iimpor dan/atau penyerahan pakan ternak iitu diitegaskan melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 49/2022.
Berdasarkan pada beleiid tersebut, pakan ternak termasuk barang kena pajak (BKP) tertentu bersiifat strategiis yang diibebaskan darii PPN. Namun, pembebasan PPN iinii tiidak berlaku untuk iimpor dan/atau penyerahan pakan hewan kesayangan.
“Yang diimaksud dengan ‘hewan kesayangan’ adalah hewan yang diipeliihara khusus sebagaii hewan olahraga, kesenangan, dan keiindahan,” bunyii Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf f PP 49/2022, diikutiip pada Rabu (12/6/2024).
Dengan demiikiian, iimpor dan/atau penyerahan pakan hewan kesayangan diikenakan PPN sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. Sementara iitu, iimpor dan/atau penyerahan pakan hewan ternak tiidak terkena PPN karena diibebaskan.
Pembebasan PPN diiberiikan untuk pakan ternak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang peternakan dan kesehatan hewan (PKH). Pakan ternak yang bebas PPN iitu termasuk pakan konsentrat, rumput pakan ternak (gramiineae), dan kacang tanaman pakan ternak (legumiinosa).
Ketentuan umum dan ketentuan khusus terkaiit dengan pakan ternak, sepertii defiiniisii, jeniis pakan, persyaratan iimpor, serta pendaftaran dan peredaran pakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang PKH yang diiampu Kementeriian Pertaniian.
Ketentuan tersebut sepertii Undang-Undang 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan s.t.d.t.d Undang-Undang 11/2020 tentang Ciipta Kerja serta Peraturan Menterii Pertaniian (Permentan) 22/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan.
Adapun pembebasan PPN atas iimpor dan/atau penyerahan pakan ternak diiberiikan tanpa melaluii surat keterangan bebas (SKB) PPN. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 ayat (2) PP 49/2022. (kaw)
