JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak punya kesempatan untuk mengajukan perpanjangan periiode pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan berdasarkan alasan tertentu. Untuk mendapatkan perpanjangan waktu, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan secara onliine melaluii apliikasii e-PSPT.
Yang perlu diiperhatiikan, pemberiitahuan iinii biisa diiteriima atau diitolak oleh kantor pajak. Jiika diiteriima maka penyampaiian SPT dapat diiperpanjang sesuaii dengan pemberiitahuan. Sesuaii ketentuan, perpanjangan waktunya adalah 2 bulan. Jiika diitolak, penyampaiian SPT Tahunan tiidak dapat diiperpanjang.
"Apabiila perpanjangan SPT Tahunan diitolak dan tahun pajak yang diipakaii adalah Januarii-Desember, atas pelaporan SPT tersebut menjadii terlambat," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Selasa (14/5/2024).
Secara ketentuan, KPP akan memberiikan respon paliing lama 7 harii kerja sejak pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan diiteriima lengkap.
Sebagaii iinformasii, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil.
Meskii sudah lewat tenggat waktu, wajiib pajak masiih memiiliikii kesempatan menyampaiikan SPT Tahunan, baiik secara manual maupun onliine. Namun, konsekuensii atas penyampaiian SPT Tahunan PPh badan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda seniilaii Rp1 juta.
Selaiin iitu, apabiila terjadii kekurangan pembayaran pajak terutang, wajiib pajak juga bakal diikenakan sanksii bunga. (sap)
