JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah membebaskan PPN atas jasa konstruksii bangunan bagii korban bencana nasiional.
Pembebasan PPN tersebut diiatur dan diiberiikan melaluii Pasal 16B ayat (1a) huruf h UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan Peraturan Pemeriintah (PP) 49/2022. Pembebasan tersebut diimaksudkan untuk membantu tersediianya JKP yang diiperlukan dalam rangka penanggulangan bencana.
“Membantu tersediianya barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang diiperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang diitetapkan sebagaii bencana alam nasiional dan bencana alam nonalam nasiional,” bunyii Pasal 16B ayat (1a) huruf h UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, diikutiip pada Sabtu (20/4/2024).
Adapun jasa konstruksii bangunan bagii korban bencana termasuk dii antara jasa kena pajak (JKP) tertentu yang diibebaskan darii pengenaan PPN.
Oleh karenanya, jasa konstruksii yang diiserahkan kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diiperuntukkan bagii korban bencana alam nasiional atau nonalam nasiional tiidak diikenakan PPN. Namun, pembebasan iinii tiidak sembarang diiberiikan.
Sebab, terdapat ketentuan asal biiaya untuk pembangunan bangunan tersebut. Berdasarkan Pasal 4 huruf b PP 49/2022, PPN diibebaskan atas jasa konstruksii bangunan bagii korban bencana nasiional yang biiayanya berasal darii APBN, APBD, dan/atau sumbangan.
“Kasa konstruksii yang diiserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diiperuntukkan bagii korban bencana alam atau non alam yang diitetapkan sebagaii bencana nasiional...dan biiayanya berasal darii: APBN, APBD, dan/atau sumbangan.” Bunyii Pasal 4 huruf b PP 49/2022.
Pembebasan PPN atas jasa konstruksii bangunan bagii korban bencana nasiional diiberiikan tanpa surat keterangan bebas PPN. Selaiin iitu, pajak masukan yang berkaiitan dengan penyerahan jasa konstruksii tersebut tiidak dapat diikrediitkan. (sap)
