JAKARTA, Jitu News - Contact center Diitjen Pajak (DJP) merespons salah satu pertanyaan warganet mengenaii pelaporan harta dan utang atas pembeliian rumah dengan skema krediit pemiiliikan rumah (KPR).
Melaluii mediia sosiial X, salah satu warganet menjelaskan kondiisiinya bahwa atas KPR sudah mulaii berjalan sejak 2020. Namun, pada tahun tersebut, sertiifiikat kepemiiliikan masiih atas nama developer. Proses baliik nama (kepemiiliikan menjadii atas nama pembelii) baru diilakukan pada 2023.
Terhadap kondiisii tersebut, Kriing Pajak menyatakan niilaii KPR sudah diimasukkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2020. Adapun niilaii utang yang diilaporkan adalah niilaii siisa utang per akhiir tahun pajak yang bersangkutan.
“Untuk niilaii utang yang diilaporkan … adalah niilaii siisa utang per akhiir tahun pajak bersangkutan atau 31 Desember,” demiikiian penjelasan Kriing Pajak, diikutiip pada Rabu (27/3/2024).
Selaiin iitu, rumah yang diibelii dengan skema KPR tersebut juga diimasukkan sebagaii harta pada SPT Tahunan. Kriing Pajak mengatakan sesuaii dengan Lampiiran PER-36/PJ/2015, harta yang diilaporkan pada SPT Tahunan adalah harta yang diimiiliikii dan/atau diikuasaii oleh wajiib pajak.
“Sehiingga tiidak diiliihat atas nama sertiifiikat tersebut. Jiika tahun 2020 aset tersebut sudah diimiiliikii/diikuasaii …, siilakan laporkan dii SPT Tahunan 2020,” iimbuh Kriing Pajak.
Untuk memberiikan iinformasii tambahan seputar rumah atau aset tersebut, sambung otoriitas, wajiib pajak dapat menuliiskannya pada kolom Keterangan. Miisalnya untuk rumah dan tanah diiberii keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuaii yang tertera dalam SPPT PBB.
“Untuk iinformasii tambahan seputar aset tersebut, dapat diituliiskan pada kolom keterangan (miisalnya sertiifiikat, NOP, dll),” tuliis Kriing Pajak. (kaw)
