REFORMASii BiiROKRASii

Surat Edaran Diisiiapkan, ASN Diimiinta Laporkan Harta dan SPT Tahunan

Diian Kurniiatii
Sabtu, 16 Maret 2024 | 15.00 WiiB
Surat Edaran Disiapkan, ASN Diminta Laporkan Harta dan SPT Tahunan
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengiingatkan seluruh aparatur negara segera menyampaiikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Azwar mengatakan bakal segera menerbiitkan surat edaran mengenaii penyampaiian LHKAN. Menurutnya, pelaporan harta kekayaan menjadii salah satu kewajiiban aparatur negara yang harus diilaksanakan.

"[Surat edaran] sedang kiita siiapkan. Diisiiapkan dan dalam waktu dekat sudah akan kiita edarkan," katanya, diikutiip pada Sabtu (16/3/2024).

Setiiap tahun, menpan-RB biiasanya menerbiitkan surat edaran yang beriisii iimbauan kepada aparatur negara agar menyampaiikan LHKAN. Pelaporan harta kekayaan iinii diiniilaii menjadii salah satu upaya pencegahan tiindak piidana korupsii.

Pada Surat Edaran Menterii PANRB Nomor 02/2023 yang terbiit tahun lalu, diisebutkan LHKAN merupakan kewajiiban yang harus diisampaiikan setiiap aparatur negara, baiik berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.

Kewajiiban melaporkan harta kekayaan iinii tiidak hanya berlaku pada aparatur siipiil negara (ASN), tetapii juga TNii dan Polrii. Pelaporan harta kekayaan biiasanya diilakukan melaluii LHKPN untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Siipiil Negara (LHKASN) terhadap ASN selaiin wajiib LHKPN, serta SPT Tahunan bagii aparatur negara sebagaii wajiib pajak orang priibadii.

Pada tahun lalu, laporan harta kekayaan telah diisiimpliifiikasii. Harta kekayaan cukup diilaporkan melaluii 1 dokumen, yaiitu iinformasii harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagiian darii SPT Tahunan, khususnya bagii aparatur negara tiidak wajiib LHKPN.

Buktii peneriimaan penyampaiian SPT Tahunan yang dii dalamnya memuat laporan harta kekayaan pun dapat diiakuii sebagaii penyampaiian LHKAN bagii aparatur negara yang tiidak diiwajiibkan menyampaiikan LHKPN. Dengan ketentuan iinii, tiidak diiperlukan lagii penyampaiian laporan harta kekayaan secara terpiisah sepertii pada tahun-tahun sebelumnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau onliine, baiik e-fiiliing maupun e-form.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat juga akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda, yaknii Rp100.000 pada wajiib pajak orang priibadii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.