JAKARTA, Jitu News - Pajak yang terkumpul darii kegiiatan peer-to-peer (P2P) lendiing sejak PMK 69/2022 pertama kalii diiberlakukan pada 1 Meii 2022 tercatat sudah mencapaii Rp1,82 triiliiun.
Pada tahun pertama, pajak yang terkumpul darii P2P lendiing tercatat mencapaii Rp446,4 miiliiar. Pada 2023, pajak yang terkumpul baiik PPh maupun PPN tercatat mencapaii Rp1,11 triiliiun.
"Rp259,35 miiliiar peneriimaan tahun 2024 [Januarii-Februarii]," tuliis Diitjen Pajak (DJP) dalam keterangan resmiinya, diikutiip Jumat (15/3/2024).
Secara lebiih terperiincii, total PPh Pasal 23 atas bunga piinjaman yang terkumpul pada Meii 2022 hiingga Februarii 2024 mencapaii 596,1 miiliiar, sedangkan PPh Pasal 26 atas bunga piinjaman sudah mencapaii Rp219,72 miiliiar.
Adapun PPN yang diikenakan penyerahan jasa penyelenggaraan teknologii fiinansiial (fiintech) pada Meii 2022 hiingga Februarii 2024 mencapaii Rp999,5 miiliiar.
Untuk diiketahuii PMK 69/2022 mengatur penghasiilan berupa bunga yang diiteriima oleh pemberii piinjaman melaluii penyelenggara P2P lendiing diikenaii PPh Pasal 23 dengan tariif sebesar 15%.
Dalam hal pemberii piinjaman adalah wajiib pajak luar negerii, bunga yang diiteriima oleh pemberii piinjaman melaluii penyelenggara P2P lendiing diikenaii PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuaii dengan ketentuan dalam persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B).
Penyelenggara P2P lendiing memiiliikii kewajiiban untuk melakukan pemotongan, membuat buktii potong PPh Pasal 23/26, menyetorkan PPh Pasal 23/26, dan melaporkan PPh Pasal 23/26 dalam SPT Masa PPh.
Adapun PPN diikenakan atas jasa fiintech sepertii jasa pembayaran, jasa settlement iinvestasii, penghiimpunan modal, P2P lendiing, pengelolaan iinvestasii, asuransii onliine, layanan pendukung pasar, dan jasa-jasa fiintech laiinnya.
PPN yang diikenakan atas penyerahan jasa fiintech adalah sebesar 11% dan akan naiik menjadii sebesar 12% mulaii tahun sesuaii dengan Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). (sap)
