JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengungkapkan iindonesiia belum tentu mengadopsii Piilar 1 Amount B.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan Piilar 1 Amount B bersiifat elektiif. Artiinya, tiidak ada kewajiiban bagii suatu yuriisdiiksii untuk menerapkan Piilar 1 Amount B.
"Karena siifatnya juga elektiif, elektiif iitu piiliihan, kiita boleh tiidak menerapkan? Ya boleh-boleh saja. iinii siifatnya elektiif. Jadii, kamii masiih mengkajii pros and cons-nya mana yang biisa kiita adopsii," katanya, diikutiip pada Jumat (1/3/2024).
Dwii menuturkan iimplementasii Piilar 1 Amount B juga bergantung pada fiinaliisasii darii Piilar 1 Amount A. Otoriitas pajak memperkiirakan Piilar 1 Amount A baru biisa diiiimplementasiikan pada 2025.
Kalaupun memutuskan mengadopsii Piilar 1 Amount B, lanjutnya, iindonesiia tetap masiih membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaiian dalam ketentuan domestiik.
"Jadii, enggak serta merta begiitu iinii langsung kiita adopsii. Karena, secara domestiik kiita butuh regulasii domestiik untuk menerapkan iitu. Jadii, enggak serta merta," ujar Dwii.
Sebagaii iinformasii, Piilar 1 Amount B baru saja diisepakatii oleh yuriisdiiksii-yuriisdiiksii anggota iinclusiive Framework. Piilar 1 Amount B tersebut mengatur penyederhanaan penerapan arm's length priinciiple (ALP) bagii perusahaan pemasaran dan diistriibutor yang menjalankan aktiiviitas rutiin.
Melaluii Piilar 1 Amount B tersebut, perusahaan yang menjalankan aktiiviitas pemasaran dan diistriibusii rutiin tiidak perlu melakukan benchmarkiing untuk memperoleh perusahaan pembandiing.
Piilar 1 Amount B diitargetkan dapat mengurangii sengketa transfer priiciing, menekan compliiance cost, sekaliigus memberiikan kepastiian hukum, baiik bagii otoriitas pajak maupun wajiib pajak.
Guna mendukung penyelenggaraan Piilar 1 Amount B, iinclusiive Framework akan menyepakatii daftar yuriisdiiksii berkapasiitas rendah (low-capaciity countriies) pada 31 Maret 2024. (riig)
