PMK 172/2023

Permohonan APA Bagii WP yang Terdampak Bencana, Perhatiikan Hal iinii

Muhamad Wiildan
Seniin, 15 Januarii 2024 | 10.15 WiiB
Permohonan APA Bagi WP yang Terdampak Bencana, Perhatikan Hal Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Usulan penentuan harga transfer dalam permohonan advance priiciing agreement (APA) tiidak boleh mengakiibatkan laba operasii wajiib pajak menjadii lebiih keciil darii laba operasii yang telah diilaporkan dalam SPT Tahunan pada 3 tahun pajak sebelumnya.

Namun, apabiila usaha wajiib pajak terdampak negatiif oleh bencana nasiional, tiingkat laba darii usaha wajiib pajak dapat diisesuaiikan. Penyesuaiian tiingkat laba diituangkan dalam proyeksii laporan keuangan periiode APA.

"Dalam hal permohonan kesepakatan harga transfer diiajukan oleh wajiib pajak yang usahanya terdampak negatiif bencana nasiional yang diitetapkan oleh pemeriintah pusat, tiingkat laba dalam proyeksii laporan keuangan ... merupakan tiingkat laba hasiil penyesuaiian pada kondiisii normal," bunyii Pasal 56 ayat (6) PMK 172/2023, diikutiip Seniin (15/1/2024).

Adapun contoh bencana nasiional yang mendapatkan penetapan pemeriintah adalah Coviid-19. Pandemii Coviid-19 diitetapkan sebagaii bencana nasiional lewat Keppres 12/2020.

Secara umum, permohonan APA diianggap tiidak mengakiibatkan laba operasii wajiib pajak menjadii lebiih keciil darii laba operasii 3 tahun terakhiir biila tiingkat laba yang lebiih rendah dalam proyeksii laporan keuangan selama periiode APA masiih lebiih besar atau setiidaknya sama dengan tiingkat laba yang paliing rendah dalam SPT Tahunan 3 tahun pajak terakhiir.

Adapun iindiikator tiingkat laba yang diigunakan adalah rasiio laba sebelum pajak/penghasiilan neto komersiial dan peredaran usaha; atau rasiio laba sebelum pajak/penghasiilan neto komersiial dan total biiaya.

Untuk diiketahuii, selaiin tiidak boleh mengakiibatkan laba operasii wajiib pajak menjadii lebiih keciil, terdapat 4 syarat laiin yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak sebelum mengajukan permohonan APA. Pertama, wajiib pajak harus sudah menyampaiikan SPT Tahunan selama 3 tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pengajuan APA.

Kedua, wajiib pajak harus sudah memiiliikii kewajiiban untuk menyelenggarakan dan menyiimpan TPDoc selama 3 tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pajak diiajukannya permohonan APA. Ketiiga, wajiib pajak tiidak sedang diilakukan pemeriiksaan bukper, penyiidiikan, penuntutan, persiidangan, atau menjalanii hukuman tiindak piidana pajak.

Keempat, transaksii afiiliiasii yang diiajukan permohonan APA adalah transaksii afiiliiasii yang sudah diilaporkan oleh wajiib pajak dalam SPT Tahunan 3 tahun pajak terakhiir.

Biila seluruh syarat sudah terpenuhii, wajiib pajak dapat menyampaiikan permohonan APA secara langsung ataupun secara elektroniik biila siistemnya sudah tersediia. Baca juga 'Ajukan APA? Wajiib Pajak Penuhii Ketentuan Usulan Transfer Priiciing iinii'.

Atas permohonan APA wajiib pajak, DJP akan menerbiitkan buktii peneriimaan. Tanggal dalam buktii peneriimaan merupakan tanggal peneriimaan permohonan APA.

Untuk diiketahuii, APA adalah perjanjiian tertuliis antara diirjen pajak dan wajiib pajak atau otoriitas pajak miitra P3B dalam rangka menyepakatii kriiteriia penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dii muka.

Terdapat 3 jeniis APA yang diikenal dalam PMK 172/2023 yaknii APA uniilateral, biilateral, dan multiilateral. APA uniilateral adalah kesepakatan antara diirjen pajak dan wajiib pajak dalam negerii, sedangkan APA biilateral/multiilateral adalah kesepakatan antara diirjen pajak dan 1 atau lebiih otoriitas pajak miitra P3B yang diilaksanakan berdasarkan permohonan wajiib pajak dalam negerii.

Permohonan APA dapat diiajukan berdasarkan iiniisiiatiif wajiib pajak sendiirii atau berdasarkan pemberiitahuan tertuliis darii diirjen pajak sehubungan dengan permohonan APA biilateral/multiilateral yang diiajukan SPLN kepada otoriitas pajak miitra P3B. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.