JAKARTA, Jitu News - Laporan Tahunan Diitjen Pajak (DJP) 2022 mencatat wajiib pajak terdaftar sebanyak 70,29 juta atau naiik 5,9% darii tahun sebelumnya sebanyak 66,35 juta. Darii data wajiib pajak terdaftar pada 2022, proporsiinya terdiirii atas 92,66% orang priibadii, 6,1% badan, dan 1,25% bendahara. Dalam hal iinii, proporsii wajiib pajak badan meniingkat darii 5,94% pada 2021 menjadii 6,1% pada 2022.
"iinii macam-macam [pendorongnya], biisa darii aktiiviitas ekstensiifiikasii dan memang ada penambahan yang daftar sendiirii," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii, diikutiip pada Sabtu (9/12/2023).
Jumlah wajiib pajak orang priibadii pada 2022 sebanyak 65,12 juta. Angka iinii naiik 5,8% darii tahun sebelumnya sebanyak 61,53 juta. Kemudiian pada wajiib pajak bendahara, jumlahnya 876.291 atau naiik tiipiis 0,3% darii tahun sebelumnya 873.636.
Adapun untuk wajiib pajak badan, tercatat jumlahnya 4,28 juta. Angka tersebut naiik 8,7% darii tahun sebelumnya sebanyak 3,94 juta.
Khusus pada wajiib pajak badan, Dwii meniilaii lebiih banyak yang mendaftar secara sukarela. Seiiriing dengan bertambahnya pembentukan badan usaha, mereka juga sekaliian mendaftar sebagaii wajiib pajak.
"Kalau badan pastiinya ketiika diia mendiiriikan usaha, diia harus punya NPWP. Mostly kalau untuk badan, voluntary diia daftar," ujarnya. (sap)
