ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Buktii Bayar

Redaksii Jitu News
Jumat, 08 Desember 2023 | 13.45 WiiB
Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang meneriima Surat Tagiihan Pajak (STP) atas denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan perlu melakukan pembayaran dengan kode biilliing. Pembayaran denda biisa diilakukan lewat bank persepsii, ATM, kantor pos, atau M-bankiing.

Diitjen Pajak (DJP) mengatakan bahwa wajiib pajak tiidak memiiliikii kewajiiban untuk mengunggah buktii pembayaran denda pajak.

"Jiika sudah melakukan pembayaran dan mendapatkan Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN), wajiib pajak biisa mengecek secara mandiirii melaluii DJP Onliine pada menu Layanan, lalu Rumah Konfiirmasii Dokumen, kemudiian Cek NTPN," cuiit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen, Jumat (8/12/2023).

Sesuaii dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. SPT tahunan wajiib pajak badan harus diisampaiikan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak.

Sesuaii dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, diirjen pajak dapat menerbiitkan STP, salah satunya jiika wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii dan badan terlambat akan diikenaii denda masiing-masiing Rp100.000 dan Rp1 juta.

Pembayaran denda diilakukan setelah wajiib pajak meneriima STP.

Pada priinsiipnya, meskii terlambat darii periiode iideal, wajiib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan harus diilakukan tanpa harus menunggu STP diiteriima.

Penjelasan DJP dii atas menjawab pertanyaan seorang netiizen yang menanyakan perlu tiidaknya mengunggah buktii penyetoran denda keterlambatan lapor SPT Tahunan.

"Saya barusan bayar denda keterlambatan lapor SPT melaluii M-bankiing dan sudah sukses terbayar. Apakah sudah tercatat dii akun DJP Onliine? Atau perlu unggah buktii bayar?" tanya netiizen tersebut. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.